Nama Bank
|
Nama Produk
|
Syarat
|
Keuntungan
|
Persamaan dan
perbedaan antar produk
|
BRI syariah
|
Ø Simpanan
Giro
|
· Perorangan
ü Setoran awal Rp 2.500.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
· Perusahaan/ Badan Hukum
ü Setoran awal Rp 5.000.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta
pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü TDP, SIUP, NPWP
|
ü Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah.
ü Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRISyariah
secara online
ü Kemudahan bertransaksi bisnis sehari- hari
ü Mendapat bonus sesuai kebijakan yang berlaku
ü Mendapatkan buku Cek dan Bilyet Giro
ü Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang
diterima
ü Tersedia layanan perbankan elektronik
|
Ketentuan yang sama dari produk- produk tersebut adalah rata-
rata dalam semua persyaratan produk, mewajibkan setiap nasabahnya untuk
memiliki atau membuka terlebuh dahulu rekening tabungan BRISyariah. Selain
itu juga dalam persyaratan selalu mencatumkan identitas dari caloon
nasabahnya. Dan juga dalam setiap produknya tidak diberlakukan sistem bunga
melainkan bagi hasil.
Sedangkan
perbedaan ketentuan berada dalam syarat awal nilai penyetoran uang yang harus
dimasukan pada setiap produk nya.
|
Deposito
|
· Perorangan
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
· Perusahaan/ Badan Hukum
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta
pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü SIUP, NPWP
· Memiliki rekening tabungan atau giro di BRISyariah
|
ü Ketenangan serta kenyamanan investasi yang menguntungkan dan
membawa berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
ü Selain manfaat diatas nasabah juga mendapat fasilitas sebagai
berikut:
o
Aman,
karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah
o
Tersedia
pilihan jangka waktu 1,2,3, dan 12 bulan
o
Bagi
hasil yang kompetitif
o
Pemotongan
zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapat
o
Pemindahbukuan
otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau
giro di BRISyariah
o
Dapat
diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada
saat diperpanjang
o
Dapat
dijadikan sebagai jaminan
|
||
Tabungan
|
· Fotokopi KTP yang masih berlaku
· Setoran awal min. Rp 50.000
· Setoran rutin min. Rp 50.000, dan kelipatannya
· Usia saat pembukaan min. 17 tahun, maks. 60 tahun
· Usia saat jatuh tempo maks. 65 tahun
· Jangka waktu penempatan min. 1 tahun maks. 20 tahun
· Wajib memiliki rekening tabungan faedah BRISyariah
|
ü Tenang, dana dikelola dengan prinsip syariah
ü Ringan, setoran awal ataupun setoran rutin bulanan min. Rp 50.000
ü Praktis, sistem autodebet memungkingkan nasabah untuk
tidak datang langsung ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan
ü Fleksibel, nasabah bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet
setoran rutin
ü Gratis, biaya administrasi tabungan, biaya autodebet setoran
rutin dan premi asuransi jiwa
ü Aman, otomatis dilindungi asuransi jiwa
ü Mudah, perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan
ü Kompetitif, bagi hasil yang menarik
ü Nyaman, nasabah dapat mewujudkan impian (misal: umrah, gadget,
liburan, pendidikan, kurban, mudik, dan senagainya) dengan perencanaan dan
pengelolaan yang baik
ü Manfaat dari asuransi yang ada itu sendiri meliputi:
o
Santunan
uang duka
Jika
meninggal karena kecelakaan, maka jumlah manfaat yang diberikan:
ü 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25 juta, untuk tabungan
yang dibuka dengan jangka waktu 1-5 tahun
ü 10X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50 juta, untuk tabungan
yang dibuka dengan jangka waktu 6-10 tahun
ü 20X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100 juta, untuk tabungan
yang dibuka engan jangka waktu 11-20 tahun
Bila memiliki lebih dari 1 rekening tabungan impian BRISyariah,
total santunan uang duka maksimum Rp 1 Miliyar/ Nasabah
|
||
Ø Kredit
· Pembiayaan biaya haji
|
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Melampirkan foto copy nomor pokok wajib pajak
ü Foto copy kartu keluarga
|
ü Gratis biaya admistrasi
ü Bebas menambah saldo
ü Transaksi oneline dengan menggunakan sistem komputerisasi haji
terpadu
ü Tersedia atau berhak memilih paket ibadah haji (reguler dan
khusus)
|
||
·
Gadai
·
Modal
·
Usaha
·
Investas
·
Pembiayaan
mikro
|
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Membuka rekening di bri syariah
ü Foto copy slip gaji untuk pembelian rumah
ü Foto copy ktp calon nasabah dan pasangan
ü Foto copy kk dan akta
nikah
ü Akta cerai/surat kematian (pasangan)
ü Usia min.21 tahun surat izin usaha/ surat keterangan usaha.
|
ü Tidak ada bunga,menerapkan sistem bagi hasil.
ü Buku cek dan bilyet giro.
ü Tersedia layanan elektronik untuk kemudahan transaksi perbankan
|
||
BANK
BCA
|
Ø Simpanan
Tahapan
BCA
atau tabungan hari depan adalah tabungan yang memberikan hadiah
|
ü Setoran
awal minimum Rp. 500.000,00
ü Storan
minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo
rata-rata minimum per bulan Rp 100.000,00
ü Saldo
minimum ditahan Rp. 50.000
ü Biaya
penggantian buku yang rusak Rp. 5000,00
ü Biaya
cetak mutasi GTU (per lembar)* Rp. 2.500,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya
administrasi tambahan di bawah saldo rata-rata minimum Rp. 5.000,00
Biaya
administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/khusus
counte:
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya Administrasi per bulan Rp. 17.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan
Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp 20.000,00
|
ü Mendapat
buku tabungan Tahapan BCA sebagai bukti tabungan yang berfungsi sebagai
catatan rekening.
|
|
Ø Tahapan
Gold BCA tahapan
Gold hadir untuk membantu kelancaran usaha seraya melindungi kredibilitas
transaksi bisnis Anda.
|
ü Setoran
awal minimum Rp. 10.000.000,00
ü Setoran
minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo
minimum ditahan Rp. 50.000,00
ü Biaya
penggantian buku karena rusak Rp. 5.000,00
ü Saldo
rata-rata minimum per bulan Rp. 10.000.000
ü Biaya
administrasi tambahan di bawah saldo minimum Rp. 25.000,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan
fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/Khusu Counter:
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya
pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya
administrasi per buan Rp. 17.000,00
ü Biiaya
pembuatan / penggatian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 20.000,00
ü Biaya
pembuatan / penggantian kartu Rp. 20.000,00
|
ü Ukurang
buku tabungan yang lebih kecil sehingga praktis untuk dibawa kemana-mana
ü Informasi
mutasi rekening lebih lengkap.
ü Layanan
auto print yang memungkinkan nasabah dapat mencetak sendiri bukunya tanpa
perlu antri di CSO
ü Layanan
info via SMS / e-mail yang memeberikan notifikasi taua transaksi rekening
ü Automatic
Transfer System (ATS) online untuk transfer otomatis dari rekening Tahapan
Gold ke rekening giro jika dana pada rekening giro tidak mencukupi
ü Layanan
Apointee nasabah bisa menunjuk dua orang yang dipercaya untuk makukan
transksi perbankan.
|
||
Ø Tahapan
Xpresi
adalah tabungan anak muda yang kreatif, xpresi, dinamis dan semakin aktif
|
ü Setoran
awal minimum Rp. 50.000,00
ü Setoran
minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo
minimum ditahan Rp. 10.000,00
ü Biaya
kartu / ganti kartu Rp. 25.000,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya
administrasi per bulan Rp. 5.000,00
Biaya Transaksi di konter:
Setoran free
Tarikan tunia / transfer per
transaksi* Rp. 15.000,00
*) Apabila bertransaksi dibawah limit
ATM Silver
|
ü Tabungan
tanpa buku yang hadir menjawab kebutuhan perbankan bagi pribadi yang dinamis
dan ekspresif
|
||
Ø Tapres atau
Tabungan prestai adalah tabungan yang memberikan bunga kompetitif
|
ü Per
rekening per lembar* Rp 2.500,00
ü Biaya
penutupan rekening Rp. 5.000,00
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000
|
ü Mendapatkan
kartu tapres sebagai tabungan yang berfungsi pula sebagai kartu ATM BCA.
ü Laporan
mutasi rekening dalam bentuk laporan bulanan yang dikirimkan melalui surat
atau diambil sendiri di kantor cabang BCA
ü layanan
info vi SS/e-mail memberikan informasi aktual mutasi transaksi atau
rekeningnya
ü layanan
BCA by phone. Nasabah dapat melakukan cek saldo dan bertransaksi melalui
telepon
|
||
Ø BCA Dollar
adalah tabungan dalam mata uang asing (USD & SGD) yang memberikan
berbagai keuntungan
|
ü Rupiah atau valas yang tidak sejenis
besarnya kurs jual beli
Bank
notes USD 100 untuk rekening USD
<=USD 50.000/hari/rekening besarnya 1:1*
>USD 50.000/hari/rekening biaya**
ü Bank notes
SGD untuk rekening SGD 1:1*
ü Setoran USD
dengan kondisi fisik tidak baik dominasi 1:1***
*) Kriteria ditentukan oleh BCA
**) Provisi 0,5% dari kelebihannya. ***) Provisi 0.25% (Kriteria ditentukan oleh BCA).
Tarikan
dalam
ü Rupiah atau valas yang tidak sejenis
besarnya kurs jual beli
ü Bank notes USD dari rekening USD
<=USD 10.000/hari/rekening besarnya 1:1
>USD 10.000/hari/rekening biaya*
- Bank notes SGD dari rekening SGD
<=SGD 10.000/bulan/rekening besarnya 1:1
>SGD 10.000/bulan/rekening biaya*
*)
provisi 0.5% dari kelebihannya. Selama persediaan di cabang masih ada
Biaya
admin bulanan
-
rekening USD sebesar USD 1
-Rekening
SGD sebesar SGD 2
Biaya
Penutupan
ü Rekening USD sebesara USD 5
ü Rekening
SGD sebesar SGD 2
|
ü
|
||
Ø Deposito Berjangka
|
Deposito
berjangka rupia
ü Setoran minimum (yayasan) sebesar Rp.
8.000.000,00
ü Setoran minimum (perorangan) sebesar
Rp. 8.000.000,00
ü Jangka waktu (bulan) sebesar 1,3, 6,
12
Deposito
berjangka valas
ü Dalam mata uang USD, SGD, HKD, EUR, GBP, JPY, AUD, CNY
ü Jangka waktu
penempata (bulan) sebesar 1,3,6,12
|
ü
|
||
Ø Simpanan Giro
|
Biaya
Tolakan Cek/BG:*
ü Alasan saldo tidak cukup sebesar Rp.
125.000
ü Alasan lain sesuai SKNBI sebsar Rp.
100.000
ü Biaya counter cek per lembar sebesara
Rp. 10.000
*)
Untuk wilayah kliring SKNBI
Biaya
Lain:
ü Biaya cetak mutasi rekening (per
lembar)* sebesar Rp. 2.500
ü Biaya penutupan rekening Rp. 25.000
ü Biaya administrasi tanpa fasilitas
kartu paspir (per bulan) sebesar Rp. 30.000
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000.
Dengan
fasilitas kartu paspor BCA
Silver
ü Biaya administrasi per bulan sebesar
Rp. 30.000
ü Biaya pembuatan/ penggantian kartu
sebesar Rp. 10.000
Gold
ü Biaya administrsi per bulan sebesar
Rp. 35.000
ü Biaya pembuatan/penggantian kartu
sebesar Rp. 15.000
Platinum
ü Biaya administrasi per bulan sebesar
Rp. 40.000
ü Biaya pembuatan/penggantian kartu
sebesar Rp 20.000
|
ü
|
||
Ø Kartu
Kredit BCA dengan fasilitas dan kemudahan dari kartu kredit BCA, kebutuhan
anda akan uang tunai ataupun alat pembayaran untuk kebutuhan yang tidak
terduga dapat segera terpenuhi. Dalam Kartu Kredit BCA terdapat 2 layanan
yaitu layanan cash advance dan alat pembayaran. Cash advance yaitu fasilitas
pengembalin uang tunai 40% dari limit kartu sedangkan alat pembayaran dapat
digunakan sebagai alat pembayaran diberbagai merchant.
|
ü Reward BCA
Reward rupiah yang
didapatkan dari setiap pembelanjaan
üCicilan BCA
Kemudahan mengubah
transaksi pembelanjaan menjadi program cicilan (sesuai dengan Program
berlaku), dengan menghubungi Halo BCA 1500888
ü Penawaran
promo
khusus
|
|||
Ø BCA
Personal Loan fasilitas pinjaman tanpa agunan untuk membantu
mewujudkan impian dan kebutuhan nasabah
|
ü Plafon pinjaman sampai dengan 100 juta
ü Fleksibilitas dalam menentukan jangka
waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan nasabah yaitu sampai 36 bulan
ü Bunga rendah, cicilan bulanan tetap
dan terjangkau
ü Proses yang mudah dan cepat
ü Pembayaran
cicilan mudah dengan fasilitas autodebet rekening BCA
|
|||
Ø KPR
Refinancing BCAmembantu memperoleh dana tambahan dengan
menjaminkan rumah, ruko atau apartemen
|
ü Suku bunga kompetitif dan stabil’bebas
biaya penalti kecuali untuk program bunga fix and cap dan program bunga dalam
masa fixed tertentu
ü Top Up Pinjaman dengan jaminan yang
sama dengan KPR BCA awal, Anda dapat mengajukan kembali pinjaman dana tunai
selanjutnya untuk berbagai kebutuhan konsumtif anda
ü Kemudahan
akses informasi detil kredit dan histori pembayaran nasabah dapat dilihat
melalui klik BCA
|
|||
Ø KKB
Refinancing BCAmembantu memperoleh dana tunai tambahan dengan
menjaminkan BPKB mobil.
|
ü Suka bunga flat dan fix selama waktu
teenor artinya selama masa pinjaman, nasabah bebas dari rasa khawatir jika jumlah
angsuran akan berubah suatu saat
ü Bebas biaya pinalti. Lunasi pinjaman
tanpa pinalti kapan saja.
ü Top Up Pinjaman. Dengan pinjaman yang
sma dengan pinjaman KKB awal, nasabah dapat mengajukan kemballi pinjaman dana
tunai selanjutnya untuk berbagai kebutuhan Nasabah
ü Syarat pengajuan mudah dan proses
pengurusan persetujuan kredit relative singkat
ü Cara
mudah bayar angsuran, yaitu melalui autodebet rekening BCA
|
|||
Ø KKB
Fix & Cap Refinancing
|
ü jangka waktu kredit 5 tahun, sehingga
cicilan menjadi lebih ringan. Bunga sangat kompetitif untuk jangka waktu 5
tahun
ü syarat pengajuan mudah dan proses
pengurusan persetujuan kredit relatif singkat
ü cara
mudah bayar angsuran, yaitu melalui atodebet rekening BCA.
|
|||
Ø Maxi
Kd Investa merupakan
produk asuransi unit link untuk memastikan persiapan rencana jangka panjang
nasabah dengan seksama sehingga buah hati akan terlindungi dan dapat
melanjutkan pendidikan serta cita-citanya
|
ü tersedia beberapa pilihan paket yang
dapat disesuaikan dengan kebutuhan
ü memberikan peluang berinvestasi pada
berbagai pilihan jenis investasi yang tersedia
ü alokasi investasi optimal dari premi
dasar yang dibayarkan
a. 30 % premi dasar diinvestasikan pada
tahun pertama polis.
b.
100
% premi dasar diinvestasikan pada tahun kedua polis dan seterusnya.
ü Loyalty bonus ditahun pembayaran premi
ke-10, ke-11, dan ke-12 masing-masing sebesar 15%,25%, dan 35% dari premi
dasar tahunan
ü Hingga 75%, masing-masing sebesar 15%
pada tahun pembayaran premi ke -10, 25% pada tahun pembayaran premi ke -11,
dan 35% pada tahun pembayaran premi ke-12.
ü Manfaat meninggal :
a. Manfaat meninggal maksimal sebesar
100% uang pertanggungan sampai umur 99 tahun
b. Manfaat tambahan meninggal akibat
kecelakaan sebesar manfaat meninggal, maksimal sebesar Rp 500 juta, hingga
umur 70 tahun
c. Manfaat Tambahan Meninggal Akibat
kecelakaan dalam transportasi umum sebesar manfaat Tambahan meninggal akibat
kecelakaan, maksimal sebesar Rp 500juta, hingga umur 70 tahun.
ü Manfaat investasi, sebesar nilai akun
yang terbentuk dari premi yang diinvestasikan
ü Manfaat
pembebasan premi, pembebasan pembayaran premi huingga umur 65 tahun apabila
teranggung mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa penyakut krittis
|
|||
BPR Anugrah PAKTOMAS
|
Ø simpanan
·
tabungan biasa
·
Deposito
(Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)
|
ü foto copy KTP
ü Mengisi formulir yang disediakan oleh Bank
|
ü Terpercaya
LPS
ü Terdapat
bunga
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi
aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
|
Ø Kredit
· Bunga-Bunga 2,5 %
· Bunga Pokok 1,5%
1,5%
|
ü Foto Kopi KTP Suami Istri 2 lembar
ü Foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
ü Jaminan (Sertifikar Hak Milik tanah, BPKB, dll)
ü STNK (foto copy 2 lembar)
|
ü Proses mudah dan tidak terlalu lama
ü Memperoleh modal usaha dalam menjalankan usaha serta tingkat
suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran
kredit.
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi
aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP
yang masih berlaku
|
|
BMT Muamalat Kutoanyar
|
Ø Simpanan
·
Mudharaba
·
Deposito
berjangka 3bln,6bln,12bln.
|
ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Mengisi formulir yang ada di bank
|
ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak
dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola
dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi
aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku
|
Ø Kredit
·
Mudharabah
|
ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Foto kopy BPKB sebagai jaminan (1 lembar)
ü Mengisi formulir persyaratan
ü Foto 3x4 (1 lembar)
|
ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak
dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola
dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi
|
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi
aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.
|
A.
PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.
PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
Salah satu produk penghimpun dana
yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat
berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas,
bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya
produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana
dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka
adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jadi, penarikan simpanan yang
berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan
dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan
deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai
instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah
juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka
22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: “deposito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal
1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
“Investasi
adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1
angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito
merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan
dana oleh bank syariah.
Secara tradisional deposito
(deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu
dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito
(deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan
kepada nasabah.[1]
2.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
Dalam menghimpun dana dari masyarakat,
salah satu produk yang di tawarkan oleh bank adalah produk tabungan. Produk ini
adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian
bank akan menggunakan dana tersebut sebagai dana pihak ketiga yang akan di
gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang
no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati,
tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang
di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku
tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah
juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1
angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan
berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat
di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di
tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
Dalam konteks perbankan syariah seperti
di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan
merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada
bank syariah.
Cara penarikan rekening tabungan
yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card
atauk kartu
ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan
ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu
yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih
kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro.
Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro
dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah
dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
Dengan demikian tabungan merupakan salah
satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik
sebagai berikut:
1.
Simpanan pihak ketiga.
2.
Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu
yang telah di sepakati
3.
Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan
sarana lain yang di sediakan
4.
Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro,
dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.
Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.
Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan
cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.
Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap
akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
Dalam
Undang- Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum
perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian
penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan
sejumlah dananya di bank dalam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah
akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang
diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat
dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]
B.
SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang
no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam
undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama,
sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi keggiatan
perbankannya.[4]
Fungsi adanya syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau
meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun
2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal
nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah
satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan
kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk
menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah
maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat
mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]
Kegiatan Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada
ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan
undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut,
perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah
peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau
pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga
sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi
hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan
bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan
dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun
kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.
Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan
dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar
kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.
Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai
usahanya.
c.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.
Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat
diambil dari penjelasanan dibandingkan dengan data-data lapangan yang kami
peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum,
bank umum syariah, BPR dan BMT tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam Undang- Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta
syarat- syarat entah itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil
kredit pada Bank, syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya
mungkin sedikit berbeda dalam segi teknisnya saja. Karena mengenai teknis
pastinya setiap bank memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati
atau telah dibuat dalam kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.
[5]
Djoni S. Gazhali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan ,...,hlm. 253-254
1.
PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
Salah satu produk penghimpun dana
yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat
berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas,
bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya
produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana
dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka
adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jadi, penarikan simpanan yang
berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan
dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan
deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai
instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah
juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka
22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: “deposito
adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal
1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
“Investasi
adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS
berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1
angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito
merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan
dana oleh bank syariah.
Secara tradisional deposito
(deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu
dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito
(deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan
kepada nasabah.[1]
2.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
Dalam menghimpun dana dari masyarakat,
salah satu produk yang di tawarkan oleh bank adalah produk tabungan. Produk ini
adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian
bank akan menggunakan dana tersebut sebagai dana pihak ketiga yang akan di
gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan keuntungan.
Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang
no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati,
tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang
di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku
tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
Secara khusus pengaturan perbankan syariah
juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1
angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan
berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat
di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di
tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
Dalam konteks perbankan syariah seperti
di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan
merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada
bank syariah.
Cara penarikan rekening tabungan
yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card
atauk kartu
ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan
ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu
yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih
kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro.
Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro
dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah
dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
Dengan demikian tabungan merupakan salah
satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik
sebagai berikut:
1.
Simpanan pihak ketiga.
2.
Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu
yang telah di sepakati
3.
Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan
sarana lain yang di sediakan
4.
Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro,
dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.
Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.
Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan
cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.
Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap
akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
Dalam
Undang- Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.
10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum
perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian
penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan
sejumlah dananya di bank dalam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah
akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang
diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat
dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]
B.
SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang
no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam
undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama,
sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi keggiatan
perbankannya.[4]
Fungsi adanya syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau
meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun
2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal
nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah
satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan
kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk
menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah
maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat
mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]
Kegiatan Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada
ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah
diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan
pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan
undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut,
perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah
peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau
pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga
sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi
hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan
bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan
dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun
kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.
Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan
dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar
kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.
Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai
usahanya.
c.
Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.
Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat
diambil dari penjelasanan dibandingkan dengan data-data lapangan yang kami
peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum,
bank umum syariah, BPR dan BMT tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada
dalam Undang- Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta
syarat- syarat entah itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil
kredit pada Bank, syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya
mungkin sedikit berbeda dalam segi teknisnya saja. Karena mengenai teknis
pastinya setiap bank memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati
atau telah dibuat dalam kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.
Bebarapa waktu yang lalu saya mendapatkan tugas oleh salah satu
dosen pengampu mata kuliah Hukum perbankan untuk mengadakan penelitian ke
Bank-bank yang sudah ditentukan, kebetulan ini adalah tugas kelompok namun
kelompokku mendapat beberapa macam Bank yang harus dikunjungi sehingga kami
sepakat untuk membagi tugas lapangan ini, dan bertepatan juga saya dapet bagian
surve ke bank BCA Pusat Tulungagung atas pertimbangan dari kelompok ku yang
kebetulan juga orang tua saya nasabah dari bank tersebut. H-1 sebelum surve aku
ngadain briefing dulu bareng temen-temen, menentukan apa saja yang nanti akan
ditanyakan dan sikap-sikap seperti apa nanti mengahadap ke CS agar tidak
ketahuan kalo lagi melakukan penyamaran
:D . (sementara identitas mahasiswanya disembunyiin dulu) agar
mempermudah mendapatkan info.
Keesokan harinya saya pun pergi dengan salah satu teman saya,
dengan pakaian yang super elegan banget kayak pengusaha-pengusaha pada umunya.
:D :D pas sudah sampai, cukup grogi juga
sih, mentalnya menciut gara-gara mau bohong. :D akhirnya kami pun memberanikan
diri untuk masuk,ketika masuk satpam pertama langsung menyambut dengan baik,
dan saya pun bertanya dimana tempat menemui CS nya, perjalanan menemui CS saya
liat brosur-brosur yang tersedia di ruang tunggu, saya pikir semua info yang
saya cari sudah terdapat di brosur ini LENGKAP. Lalu temanku menyarankan untuk
tidak jadi menemui CS nya. Namun aku ngeyel untuk menemui yah sekedar cari info
lebih jelasnya, akhirnya kami memutuskan untuk menemui CS nya. Setelah naik
kelantai 2 tiba-tiba kami disambut satpam kedua, tapi agak garang sih lalu
bilang “MBAK MAU ADA PERLU APA?!!!” dengan nada garang :D membuat mental ku ciut. Dengan
professional saya menjawab “saya ingin bertemu dengan CS pak, mau Tanya-tanya
cara buka rekening menabung” lalu satpam itu menjawab “oh iya silahkan saya
panggilkan dulu” setelah CS nya datang kami disambut dengan baik, dan diterangkan
secara rinci oleh CS nya. Singkat cerita setelah ngobrol-ngobrol belagak jadi
pengusaha sayapun bilang “terimaksih mbak atas infonya, mungkin saya
pikir-pikir dulu, besok kalau jadi saya kesini lagi” :D padahal ya emang udah
cukup infonya, :D :D . setelah itu kamipun kluar dari bank tersebut, dan keluar
dari are bank tersebut, dan Alhamdulillah tugas surve lapangan kamipun lancar
dan sukses.
Ini pengalaman
pertama saya mendapat Tugas Lapangan, mungkin seruan seperti ini yah… :D :D
bisa melatih mental saya.
By:
Intan Pratiwi Nirwana Putri
Kalau diniati mau belajar melalui kuliah lapangan, bukan mau bohong, rasa gugup akan hilang, karena tidak terbebani rasa bersalah.
BalasHapus