Senin, 23 Mei 2016

MEREK DAGANG (Tugas Hukum Dagang dan Bisnis)

Oleh : Intan Pratiwi Nirwana Putri (1711143034) HES 4B

Landasan Teori
            Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
            Merek dagang menurut UU No. 15 tahun 2001 adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Berdasarkan pengertian tentang merek maka pada mulanya merek hanya diakui untuk barang, pengakuan untuk merek jasa barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958.
            Penekanan unsure-unsur dari definisi merek yang diatur dalam undang-undang merek menjadikan semakin dapat membedakan  antara merek dengan kombinasi-kimbinasi lain dari stu produk.
            Merek merupakan identitas dari sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek merupakan pencitraan dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
            Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan competitor.
·         Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.
·         Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Ada beberapa alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya, yaitu :
1.      To protect bussines reputation and goodwill
2.      To protect consumer from deception
3.      To prevent the buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade
4.      Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
5.      Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
6.      Kesempatan untuk melisensi atau menjual
7.      Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
8.      Memberikan image yang positif bagi perusahaan
9.      Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu :
1.      Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi
2.      Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan intitusi keuangan
3.      Dalam penjualan atau marger asset dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
4.      Merek meningkatkan performance dan competitiveness/ daya saing.
5.      Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan danpenegakan haknya.
Contoh Merk yang telah di daftarkan
·         Merk dengan menggunakan angka
1.      Produk rokok 76 diproduksi oleh PT. Djarum, Kudus, Jawa tengah, Indonesia
2.      Kartu 3 (Three) adalah nama merek yang digunakan untuk sembilan jaringan telekomunikasi seluler di Eropa, Asia, dan Australia. Jaringan ini hadir di Australia, Austria, Britania Raya, Denmark, Hong Kong, Indonesia, Irlandia, Italia, dan Swedia. Jaringan Tri dioperasikan PT. Hutchison Charoen Pokphand Telecom (HCPT)
3.      Es Teller “77”
·         Merk dengan menggunakan huruf
1.      Tas LV adalah kepanjangan dari Louis Vuitton, dia adalah seorang perancang Perancis yang paling terkenal dengan barang-barang berbahan kulit yang dijualnya. Barang-barang tersebut dijual dengan merek yang sama dengan singkatan namanya, LV
2.      KFC dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken adalah suatu merek dagang waralaba. Di Indonesia, pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk
3.      GS adalah Merek aki yang diproduksi oleh PT. GS Battery. Asal nama GS adalah dari pendiri perusahaan Japan Storage Battery Co. Ltd., yang bernama Genzo Shimadzu. Beliau adalah orang pertama yang mengadakan riset tentang pembuatan aki di Jepang. Dan juga sebagai penemu proses produksi bubuk timah hitam, yang merupakan bahan baku aki.
·         Merk dengan menggunakan kata
1.      Produk gula “Gulaku”, diproduksi oleh PT. sweet indolampung dari kabupaten lampung utara
2.      Produk Kacang Garuda, di produksi oleh perusahaan PT Garuda food group
3.      Produk kacang Sanghai “Gangsar” di produksi oleh Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food. merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam bahasa daerah tertentu. Nama Gangsar berarti “lancar”.
Contoh Merek produk yang belum terdaftar
Kripik Mawar, adalah salah satu merek produk kripik yang telaha beredar di masyarakat khusunya daerah Jawa timur, namun merek ini belum terdaftar karena menurut pemilik ini adalah tergolong usaha kecil dan tidak perlu mendaftarkan merk.  Namun merek produk ini jika tidak didaftar tidak akan bisa berkembang lebih luas lagi karena tidak memiliki Hak eksklusif dalam pasar ekspor  atau memiliki posisi pasar yang kuat.
Kesimpulan
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Merek merupakan identitas dari sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek merupakan pencitraan dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Daftar Pustaka
1.      DR. H Asikin, Zainal, S.H., SU., Hukum Dagang,(Jakarta: Rajawali Pres, 2014)

2 komentar:

  1. menarik sekali artikelnya.. setelah membaca artikel anda ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan yaitu bagaimana prosedur tata cara pendaftaran merk? apakah ada ketentuan-ketentuan merk yang tidak dapat didaftarkan? dan upaya apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir agar tidak terjadinya kasus-kasus pelanggaran plagiat atas merk? trimakasih..

    BalasHapus
  2. saya tidak akan bertanya disini namu saya hanya menambahkan mengenai analisis merek yang belum terdaftar saya rasa mbak intan kurang luas dalam penjabarannya. mbak intan belum menjelaskan kira-kira apa yang terjadi jika merek tersebut didaftarkan.

    BalasHapus