Rabu, 30 Maret 2016

KERJASAMA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK (IDB) DENGAN BANK INDONESIA (BI)

Oleh : Intan Pratiwi Nirwana Putri (1711143034) HES 4B

•    Sejarah Berdirinya Islamic Development Bank (IDB)

         Berbicara mengenai lahirnya IDB maka tidak dapat dilepaskan dari organisasi induknya yaitu Organisasi Konferensi Islam. Kemunculan OKI memang dilatarbelakangi oleh konflik Timur Tengah yaitu masalah Israel Palestina namun belakangan keberadaan OKI tidak lagi sekedar dikaitkan dengan upaya pembebasan rakyat Palestina dari cengkeraman Israel. Lebih dari itu, kiprah OKI dengan segenap kelembagaan dan potensi yang dimilikinya termasuk IDB telah dapat memainkan peran yang lebih luas, yakni mencakup berbagai persoalan yang dihadapi dunia Islam dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya. Dalam konteks ekonomi, IDB merupakan representasi aktifitas ekonomi negara-negara muslim yang notabene anggota OKI.

      Islamic Development Bank (IDB) atau Bank Pembangunan Islami, merupakan lembaga keuangan multilateral yang didirikan pada tahun 1975 (1392 H) oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk meningkatkan kualitas kehidupan social ekonomi negara anggota dan masyarakat muslim dinegara bukan anggota berlandaskan prinsip-prinsip Islami/ Syariah.

•    Visi dan Misi Islamic Depelopment Bank (IDB)

   Demi mencapai tujuannya IDB memiliki visi untuk menjadi leader dalam mendorong pembangunan sosial ekonomi di negara-negara anggota dan masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota sesuai dengan prinsip syariah.

    Disamping itu, IDB juga memiliki misi untuk mengurangi kemiskninan, mendukung pembangunan manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi Islam, perbankan dan keuangan dan meningkatkan kerjasama antara negara-negara anggota melalui mitra pembangunan IDB. Didalam misinya IDB memiliki nilai-nilai inti yang disingkat dengan PRIDE, yaitu :
a)  Performance : keunggulan kinerja dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan klien dan mitra.
b)  Responsiveness : menanggapi kebutuhan klien dengan fokus dan progresif dengan pendekatan berdasarkan review kinerja, refleksi terhadap kemajuan dan tekad untuk memberikan yang terbaik.
c)   Integrity : menunjukkan tingkat ketulusan, kejujuran dan keadilan yang tinggi.
d)   Dedication : dedikasi dalam melayani klien dengan baik dan tekad yang didukung oleh kreativitas dan inisiatif.
e)  Empowerment : Pemberdayaan staf dan entitas yang bersangkutan dengan tanggung jawab, wewenang dan kerjasama tim.

•    Fungsi dan Tujuan Islamic Depelopment Bank (IDB)

   Fungsi IDB adalah memberikan pinjaman untuk proyek-proyek produktif dalam pembangunan ekonomi dan sosial. Selain itu, IDB juga mendirikan dan mengoperasikan dana khusus untuk tujuan tertentu seperti dana bantuan untuk masyarakat Muslim di negara-negara non-anggota IDB dan berwenang untuk menerima dana dan memobilisasi dana tersebut berdasarkan sumber daya keuangan syariah yang kompatibel. Hal ini juga dituntut dengan tanggung jawab untuk membantu dalam promosi perdagangan luar negeri terutama dalam barang-barang modal di antara negara anggota yakni  memberikan bantuan teknis kepada negara-negara anggota, dan memperluas fasilitas pelatihan untuk personil yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di negara-negara Muslim untuk menyesuaikan diri dengan Syariah. Adapun tujuan dari IDB sendiri adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial negara-negara anggota dan masyarakat muslim baik secara perorangan maupun bersama-sama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yaitu, Hukum Islam.

Prinsip Operasional Islamic Depelopment Bank (IDB)
IDB memiliki prinsip operasional antara lain :
1.    IDB menjadi khalifah (pelopor) pembangunan berdasarkan landasan islam
2.    IDB proaktif
3.    IDB selalu menjaga hubungan dan berusaha meningkatkan kerjasama
4.    IDB menjadikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat sebagai target sebelum menyusunnya menjadi program
5.    IDB berkonsultasi dengan intens kepada setiap stakeholders dalam setiap program yang diajukan

    Indonesia selalu ikut aktif berperan dalam aktivitas IDB, baik dalam hal memberikan dukungan moral, financial, maupun yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia. Dukungan moral, antara lain terhadap masuknya beberapa negara menjadi anggota baru IDB, bantuan pendanaan pada negara Palestina, dan negara anggota lain khususnya di kawasan Afrika yang mengalami bencana alam, serta bantuan pembangunan daerah Mindanau, Philippina Selatan. Dukungan financial, antara lain kontribusi Indonesia ke dalam modal IDB (ordinary capital resources), kontribusi Indonesia ke dalam modal Export Financing Scheme (EFS)-IDB, dan penyertaan Indonesia ke dalam modal The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (ICIIEC).

    Dukungan yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia dapat dilihat dari adanya dukungan terhadap penempatan national agency di Indonesia yang dibutuhkan oleh IDB sebagai channeling, line atau executing agent IDB di Indonesia. Tujuan penempatan national agency tersebut adalah untuk memperlancar operasional IDB dalam hubungan bilateral, korespondensi, komunikasi, pertukaran data dan informasi, pencairan dana dan pembayaran kembali.

    Bank Indonesia (BI) bersama the Islamic Development Bank (IDB) menyepakati peningkatan peran ekonomi dan keuangan syariah dalam pembangunan di Indonesia. Kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengembangan kemampuan (capacity building ) dan penguatan tata kelola sektor keuangan sosial (social finance ), yang tidak saja mencakup penguatan peranan zakat, melainkan juga menjangkau sektor wakaf.

     Sebagaimana dilansir dari laman BI, Kamis (10/12), peningkatan kapasitas sektor Zakat dan Wakaf diharapkan memberi daya dorong terhadap sistem keuangan syariah dalam menyediakan sumber dana yang dapat menjangkau masyarakat luas, termasuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. Zakat diharapkan dapat menjadi lokomotif ekonomi Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan efektivitas pengentasan kemiskinan. Peningkatan kualitas tata kelola pada sektor Zakat dan Wakaf ini kemudian akan memperkuat inisiatif penyusunan Prinsip-Prinsip Utama (Core Principles) untuk Zakat dan Wakaf yang tengah berjalan.

       Dari tahun 1991 hingga 2015, Indonesia hanya mampu menumbuhkan 4,6% diperbankan syariah. Selain itu, penetrasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia juga masih tergolong rendah. ”Padahal, perkembangan keuangan syariah masih dapat tumbuh di kisaran 33% atau lebih tinggi dari pertumbuhan keuangan syariah global yang secara rata-rata sebesar 16%,” tambah Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo. Dia mengungkapkan, untuk mendorong dan memotivasi ekonomikeuangansyariah, adabeberapa hal yang harus dilakukan salah satunya harus ada peraturan kebijakan yang memang mendorong ekonomi keuangan syariah. Menurut Perry, ekonomi keuangan syariah tidak akan maju jika tidak ada kebijakan yang pro-akselerasi terhadap ekonomi keuangan syariah misalkan, dalam bentuk undangundang, kemudian kebijakan dalam bentuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

       Pada tanggal 14 juli 2005 di Bappenas diselenggarakan Workshop Peranan IDB dalam Pendanaan Pembangunan Indonesia. Workshop ini dihadiri oleh Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Akademisi dari Universitas Indonesia, pakar/pengamat, dan salah satu pelaksana proyek yaitu dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Islamic Development Bank (IDB) adalah salah satu mitra kerja sama pemerintah sejak 1978. Secara umum didirikan IDB bertujuan untuk membantu meningkatkan perkembangan kemajuan pembangunan negara anggota serta lesejahteraan masyarakat secara umum, dan khususnya bagi masyarakat muslim baik secara individu mapun kelompok.

Beberapa fungsi yang dilaksanakan oleh IDB untuk mencapai tujuannya adalah sebagai berikut:
1. Ikut serta menanamkan modalnya dalam bentuk penyertaan modal (equity) pada perusahaan-perusahaan produktif dan potensial di negara-negara anggota;
2.  Melaksanakan investasi pada proyek-proyek di bidang sosial dan ekonomi;
3. Memberikan pinjaman lunak baik kepada sektor swasta maupun pemerintah (public utilities) untuk beasiswa, pelatiahan, bantuan teknik atau pun bencana alam;
4.  Membantu pembiayaan untuk meningkatkan perdagangan antarnegara anggota.

           Adapun jenis pinjaman yang diberikan oleh IDB mencakup: Pinjaman biasa (ordinary loan), Leasing, Istisna\'a, Skema pembiayaan eksport, dan Pembiayaan import (Import Trade Financing Operation/TFO). Walaupun kerja sama antara IDB dengan Pemerintah Indonesia sudah dilakukan cukup lama, namun dalam pelaksanaannya masih banyak kendala yang menyebabkan rendahnya kinerja yang pada akhirnya menyebabkan daya serap pinjaman. Secara umum permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh prosedur admininstrasi yang kurang dipahami oleh pengelola proyek, perencanaan dan persiapan proyek yang kurang memadai, dan keterlambatan dalam pemrosesan dokumen anggaran. Permasalahan ini tidak hanya terjadi pada proyek yang dibiayai pinjaman dari IDB saja melainkan juga proyek-proyek pinjaman luar negeri lainnya.

      Selain permasalahan dalam teknis pelaksanaan, satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah IDB dan pemerintah belum mempunyai dokumen strategi pelaksanaan kerja sama spesifik. IDB sampai saat ini belum menyusun Country Assistance Strategy Study (CASS) khusus untuk Indonesia. Hal ini menjadi salah satu penyebab pelaksanaan kerja sama IDB dan Indonesia masih belum optimal.

      Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kerja sama di masa mendatang, Bappenas bersama dengan IDB telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan Technical Assistance (TA) - Institutional and Capacity Building of the National Development Planning Agency (Bappenas) Indonesia.

      Tujuan dari kegiatan TA ini adalah untuk meningkatkan kualitas kerja sama antara Pemerintah dan IDB melalui penyusunan strategi pemanfaatan pendanaan multilateral khususnya dengan IDB, Country Assistance Strategy Study (CASS) dan Guideline pelaksanaan kerja sama.
Dalam rangka menyusun ketiga hal ini, akan dilaksanakan beberapa workshop baik untuk identifikasi permasalahan dan mencari masukan mengenai upaya perbaikan manajemen proyek-proyek yang didanai pinjaman IDB.

       Workshop kali ini merupakan bagian dari serial workshop yang berkesinambungan, yang kali ini merupakan yang pertama dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari masukan mengenai pelaksanaan IDB di Indonesia. Pemaparan dan pembahasan dari pihak IDB Jeddah, Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Akademisi dari Universitas Indonesia, pakar/pengamat, dan salah satu pelaksana proyek yaitu dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

      Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran-pemikiran mengenai upaya perbaikan yang harus dilakukan baik oleh pemerintah, IDB maupun pihak pelaksana proyek agar kerja sama yang dilakukan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal.

DAFTAR PUSTAKA
http://rizalza.students.uii.ac.id/2014/10/29/eksistensi-dan-kiprah-lembaga-lembaga-dunia-yang-terkait-dengan-keuangan-perbankan-islam/ di akses tanggal 30 Maret 2016 Pada pukul 08.00
http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/islamic-development-bank-idb.html di akses tanggal 29 Maret 2016 Pada pukul 15.15
http://mysharing.co/bi-dan-idb-sepakat-tingkatkan-ekonomi-syariah-indonesia/  di akses tanggal 30 Maret 2016 pada pukul 16.00
http://www.koran-sindo.com/news.php?r=2&n=4&date=2015-12-12 di akses tanggal 30 Maret 2016 pada pukul 16.35
http://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/berita/workshop-peranan-idb-dalam-pendanaan-pembangunan-indonesia/  di akses tanggal 30 Maret 2016 pada pukul 16.45




Senin, 28 Maret 2016

PROFIL BUMD DI WILAYAH KABUPATEN TULUNGAGUNG

Oleh : Intan Pratiwi Nirwana Putri (1711143034)

PD BPR Bank Daerah Tulungagung

I.    Sejarah Pendirian Perusahaan

PD BPR Bank Daerah Tulungagung mulai beroperasi pada tanggal 1 Februsri 1994, didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 1992 dengan nama PD BPR Kecamatan Kedungwaru dan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-253/KM.17/1993, dengan modal awal sebesar Rp. 77.409.465,33.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan antara lain :
a.    Pada tanggal 19 Januari 1996 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 18 tahun 1996 menetapkan modal Dasar menjadi Rp. 500.000.000,00
b.    Pada tanggal 9 Oktober 2002 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 26 tahun 2002 menetapkan modal Dasar menjadi Rp. 1.000.000.000,00
c.    Pada tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan  Perda Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2007 menetapkan Perubahan Nama menjadi PD BPR Bank Daerah Tulungagung denga Modal Dasar Rp. 10.000.000.000,00 dan mendapatkan pengesahan dari Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Bank Indonesia Nomor 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.
d.    Terakhir pada tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan Perda Kabupaten Tulungagung No. 30 tahun 2012, telah ditetapkan bahwa PD BPR Bank Daerah Tulungagung mendapatkan modal penyertaan berupa asset tanah dan gedung sebesar RP.1.025.430.000,00 dan pemenuhan modal dasar sebesar Rp. 10.000.000.000,00 ditetapkan harus selesai pada tahun 2014.
Sesuai dengan anggaran dasar, bahwa maksud dan tujuan didirikan  PD BPR Bank Daerah Tulungagung adalah membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan membangun daerah dalam rangka meningkatka taraf hidup rakyat, yang tugas dan usahanya meliputi :
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan.
2.    Memberikan kkredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil.
3.    Melakukan kerjasama antara BPR milik  daerah atau lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
4.    Menempatkan dananya  dalam bentuk SBI, Deposito atau Tabungan di bank lain.
5.    Membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

II.    Visi Misi

    Visi
Mewujudkan PD BPR DBank Daerah Tulungagung sebagai bank sehat, professional dan mampu bersaing secara nasional.

Sebuah ungkapan pernyataan yang mengandung harapan agar perusahaan dikelola secara professional dengan SDM yang handal, sehingga tercapai sebagai bank yang sehat, mempunyai daya saing serta sebagai mitra yang dapat dipercaya oleh segenap nasabah, mitra kerja, pemilik dan stakeholder yang lain.

    Misi
Sebuah ungkapan pernyataan yang menjadi landasan penjabaran visi, sehingga dapat digunakan dalam menyusun strategi dan program kegiatan serta sasaran yang akan dicapai perusahaan.
a.    Menjaga Tingkat Kesehatan Bank :
1.    Selalu berupaya meningkatkan TKS sesuai dengan ketentuan Industri perbankan
2.    Selalu berupaya menjaga resko likwiditas dan resiko kredit (kualitas kredit)

b.    Menjaga kualitas pengelolaan
1.    Meningkatkan Kualitas SDM
2.    Meningkatkan kualitas layanan, srana dan prasarana

c.    Mengelola daya saing
1.   Selalu berupaya meningkatkan produktifitas dan efisiensi
2.   Meningkatkan jangkauan pemasaran
3. Menumbuhkan partisipasi dan peran swasta, masyarakat dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah.

III.    Kepemilikan

PD BPR Bank Daerah Tulungagung Merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Modal awal adalah saat didirikan sebesar Rp. 77.409.465,33 berasal dari dana Badan Kesejahteraan Pegawai.

IV.    Prestasi dan Penghargaan

1.    Tahun 2003, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri, peringkat 6
2.    Tahun 2004, 10 BPR dengan kinerja dengan terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri, peringkat 4.
3.    Tahun 2005, 10 BPR dengan kinerja dengan terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri, peringkat 2.
4.    Tahun 2013, BPR dengan pertumbuhan dana Pihak ketiga terbaik 1 (kategori total asset >15 M) tahun 2012
5.    Tahun 2014, Penghargaan sebagai bank dengan kinerja terbaik nasional peringkat III selama th 2013 untuk kategori BPR dengan asset 50 M-100 M

V.    Kedudukan Kantor Pusat dan Jaringan Kantor Kas

Kantor pusat PD BPR Bank Daerah Tulungagung berkedudukan di jalan Pahlawan No. 17 Tulungagung. Guna menunjang pelayanan ke nasabah sampai dengan tahun 2013 telah dibuka 5 kantor kas sebagai berikut :
1.    Kantor Kas Campur darat- Tulungagung
2.    Kantor Kas Ngunut-Tulungagung
3.    Kantor Kas Bandung-Tulungagung
4.    Kantor Kas Kalidawir-Tulungagung
5.    Knator Kas Kauman-Tulungagung
6.    Kantor Kas Ngantru-Tulungagung.

Selasa, 22 Maret 2016

Analisis Undang-Undang tentang BUMN dan Profil BUMN

Nama kelompok :
Ilma milatun nafiah
Intan pratiwi nirwana putri
Kukuh bagus budi irawan
Laily tazqiya
Lina indah yunaini

•    ANALISIS UU NO. 19 TAHUN 2003 tentang BUMN
A.    Pengertian BUMN
Sesuai dengan pasal 1 UU No, 19 tahun 2003, BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dari definisi diatas, ada beberapa unsur yang menjadi suatu perusahaan dapat dikategorikan sebaga BUMN, diantaraya :
1.    Badan usaha atau perusahaan
2.    Modal usahanya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara, atau negara memiliki konstribusi atau meguasai modal minimum 51%
3.    Adanya penyertaan langsung; negara terlibat dalam menanggung resiko untung dan ruginya suatu perusahaan
4.    Modal penyertaan harus dipisahkan dari APBN. Dalam sistem pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN melainkan dikelola dengan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.

B.    Tujuan didirikannya BUMN
1.    Untuk menambah pendapatan negara dan meningkatkan perekonomian nasional
2.    Mendapatkan laba
3.    Memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan barang dan jasa yang bagus mutunya.
4.    Untuk mengawali usaha-usaha yang membutuhkan modal cukup besar
5.    Melakukan bimbingan dan arahan bagi pengusaha kecil, koperasi dan masyarakat agar usahanya lebih berkembang dan maju.

C.    Bentuk-bentuk perusahaan negara
1.    Sebelum berlakunya uu no 19 tahun 2003, Berdasarkan uu no 9 tahun 1969, bumn di klasifikasikan dalam 3 badan usaha atau perusahaan, yakni:
1. perusahaan jawatan (perjan)
2. Perusahaan umum (perum)
3. Perusahaan perseroan (persero).
Kemudian berdasarkan undang-undang no 19 tahun 2003, bumn hanya dikelompokan menjadi 2 jenis perusahaan:
1.    Perusahaan perseroan
2.    Perusahaan umum

•    Persero
Pengertian persero menurut uu republik indonesia no 19 tahun 2003 adalah badan usaha milik negara yang mempunya bentuk perseroan terbatas dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

a.    Pendirian persero
Dalam undang no 19 thn 2003 pasal 10 menyebutkan bahwa:
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan. Dan dalam pasal 11 disebutkan terhadap persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam uu no 1 thn 95.
Karakteristik persero:
1.    Tujuan usahanya memupuk keuntungan
2.    Status usahanya badan hukum perdata
3.    Hubungan usahanya diatur oleh hukum perdata
4.    Modal dipisahkan dari kekayaan negara
5.    Tidak memiliki fasilitas negara
6.    Dipimpin oleh suatu direksi
7.    Peranan negara sebagai pemegang saham
8.    Pegawai perusaan.
Maksud dan tujuan pendirian perusahaan perseroan yang tercantum dalam uu no 19 tahun 2003 adalah:
a.    Menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
b.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan

b.    Organ perseroan
1.    RUPS
2.    Direksi : bertugas melaksanakan pengurusan persero untuk kepentingan, tujuan persero, dan mewakili persero, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 16 ayat 1 menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, keintegritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan persero. Masa jabatan anggota direksi ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, hal ini tertera dalam pasal 16 ayat 4.
3.    Komisaris : bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero termasuk pelaksanaan jangka panjang dan rencana kerja, dan anggaran perusahaan, ketentuan anggaran dasar serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada waktu pendirian. Hal ini tertera dalam pasal 28 ayat 5 UU no. 19 tahun 2003. Dalam UU no. 19 tahun 2003 pasal 33 anggota komisaris dilarang memangku jabatan rangkap :
a.    Anggota direksi pada BUMN, BUMD, BUMS dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
b.    Jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

•    Perum
Perusahaan umum yang selanjutnya disebut perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Pengertian ini tertera pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 1 ayat 4.

a.    Pendirian
Pada UU no. 19 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 pendirian perum diusulkan oleh menteri kepada presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji oleh menteri teknis dan menteri keuangan.
Karakteristik perum :
1.    Disaming melayani kepentingan umum usaha ini juga bertujuan untuk mencari laba
2.    Berstatus badan hukum
3.    umumnya mempunyai usaha dibidang jasa
4.    mempunyai nama dan kekayaan sendiri
5.    dapat menuntut dan dituntut
6.    modal seluruhnya dimiliki oleh negaradari kekayaan negara yang dipisahkan
7.    pegawainya adalah perusahaan negara


b.    organ perum dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 37
1.    Menteri : sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki beberapa kewenangan yang diatur pada pasal 38 uu no 19 tahun 2003 :
a.    menteri memberika persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha perum yang diusulkan oleh direksi
b.    kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud daam ayat 1 diusulkan oleh direksi kepada mentri setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas
c.    kebijakan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan perum yang bersangkutan
d.    berdasar pasal 39 uu no 19 tahun 2003 menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat berbuatan hukum yang dibuat oleh perum. Ia juga tidak bertanggung jawab atas kerugian perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam perum, kecuali apabila menteri :
1)    baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perum semata-mata untuk kepentingan pribadi
2)    terlibat dalam perbuatan melwan hukum yang dilakukan oleh perum
3)    secara langsung atau tidak lansung melawan hukum menggunakan kekayaan perum

2.    Direksi
a.    memiliki kewajiban untuk mengurus dan mengelola perum
b.    anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh menteri
c.    direksi dalam menjalankan tugasnya wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian perum
3.    Dewan pengawas
Dewan pengawas : organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri

Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan oleh BUMN lain. BUMN wajib malakukan pelayanan umum
Dalam uu no 19 tahun 2003 pasal 66 ayat 1 pemerintah dapat memberikan penugasan khusus pada BUMN untuk menyelnggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN.
Dalam perusahaan BUMN harus ada restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi dalam pasal 1 ayat 11 disebutkan bahwa restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. Tujuan restrukturisasi dalam pasal 72 ayat 2 adalahuntuk :
a.    meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
b.    memberikan manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara
c.    menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen
d.    memudahkan pelaksanaan privatisasi
Pengertian privatisasi dalam pasal 1 ayat 12 adalah penjualan saham persero baik sebagian maupun seluruhnya, keada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. Maksud dilakukannya privatisasi tertuang dalam pasal 74 ayat 1 :
a.    memperluas kepemilikan masyarakat atas persero
b.    meningkatkan efisiensi dan produktifitas perusahaan
c.    menciptakan struktur keuangan dan managemen keuangan yang baik atau kuat
d.    menciptakan industri yang sehat dan kompetitif
e.    menciptakan persero yang berdaya saing dan berorientasi global
f.    menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan kapasitas pasar
Dalam UU nomor 19 tahun 2003 pasal 76 ayat 1 disebutkan bahwa persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi kriteria industri atau sektor usahanya kompetitif atau industri atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.

•    PROFIL BUMN
1.    Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
    Sejarah
Percetakan Negara berdiri sejak zaman pemerintahan Belanda pada tahun 1890 dengan nama “Lands Drukkerij”, sebulum namanya menjadi percetakan Negara Republik Indonesia (1950), Perum PNRI telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Di tahun 1942 namanya adalah “Gunsekanbu Inatsu Kojo (GIK)”, dan kemudian di tahun 1945 berubah menjadi Percetakan Republik Indonesia (PRI).
Melalui sebuah Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1991, PNRI menjadi sebuah Perusahaan Umum (Perum) milik Negara. Yang mengemban fungsi, baik sebagai pendukung pembangunan nasional (agent of development) maupun sebagai unit ekonomi (profit center). Dengan berbekal pengalaman dari generasi ke generasi, saat ini berdasaarkan Peraturan Pemerintahan RI No. 72 Tahun 2012, perum PNRI telah dipercaya untuk berperan serta dalam usaha dibidang percetakan dan jasa grafika lainnya. Penerbitan, multimedia dan pengembangan usaha.
Pada awal jkeberadaannya, Perum PNRI dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang cetakan yang berisi dokumen dan produk informasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dan saat ini sesuai dengan perkembangan pemasaran dan manajemen, Perum PNRI melayani juga produk percetakan umum yang diterima dari BUMN, swasta maupun masyarakat luas pada umumnya.
Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Buku-buku peraturan, baik departemen maupun non departemen, Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, surat suara pemilu, formulir sensus, naskah soal ujian dan laporan-laporan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara adalah produk-produk yang telah dibuat Perum Percetakan Negara RI selama Puluhan tahun. Hal tersebut menjadikan Perum PNRI hingga kini telah berpengalaman dalam hal pengadaan dan departemen/ lembaga pemerintah non departemen dan juga swasta.
Dengan didukung tenaga terampil dan berpengalaman yang telah mendapat penididikan dan pelatihan didalam maupun diluar negeri (Australia, Belanda, Jepang dan Jerman). Perum Percetakan Negara Republik Indonesia memiliki 11 cabang didaerah yang tersebar di Banda aceh, Manado, Ambon, Biak, Manokwari, Merauke, Kupang, Bnegkulu, Palu, Surabaya dan Surakarta (Eks. Lokananta).

    Visi
“Menjadikan perusahaan terpercaya yang menyediakan layanan berkualitas berstandar sekuriti dan teknologi terkini”

    Misi
1.    Melayani pelanggan memenuhi kebutuhan dan keinginannya dengan produk inovatif serta layanan tepat mutu, waktu dan harga.
2.    Membangun kemitraan strategis yang kuat, saling menguntungkan
3.    Membangun budaya kerja untuk kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

    Produk
Produk-produk yang dibuat Perum Percetakan Negara RI diantaranya adalah
1.    Berita Negara
2.    Tambahan Berita Negara
3.    Buku-buku peraturan, baik departemen maupun non departemen
4.    Lembaran Negara
5.    Tambahan Lembaran Negara
6.    Surat Suara Pemilu
7.    Formulir Sensus
8.    Naskah soal ujian
9.    Laporan-laporan Lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara
10.    Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga
11.    Buku Raport
12.    Buku Kitab Peraturan Perundang Undangan RI 1946 S.d 2004

Referensi :
Dyah, Sudarsi, Badan-Badan Usaha, cet. Ke-2, Surakarta : PT Era Pustaka Utama, 2012
Farida, hasyim, Hukum Dagang, cet. Ke-3, Jakarta : Sinar Grafika, 2011.
Ridwan, khairandy, Pengantar Hukum Dagang, Yogyakarta : FH UII PRESS, 2006.

Sabtu, 12 Maret 2016

Analisis Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Analisis
Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2004
Tentang
Perubahan
Atas
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 tahun 1999
Tentang
Bank Indonesia

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Perbankan di Indonesia
Dosen pengampu: Zulfatun Nikmah, M. Hum.

Disusun Oleh:

1.      Ilma Hamdani A.        (NIM. 1711143029)
Blog: Ilmahamdani50.blogspot.com
2.      Ilma milatun N            (NIM. 1711143030)
Blog:ilmamila.blogspot.com
3.      Intan Pratiwi N.P        (NIM. 1711143034)
Blog: Intanpratiwi2.blogspot.co.id
4.      Kukuh Bagus B.I.       (NIM. 1711143039)
Blog: Kukuhirawan.blogspot.com
5.      Shofiana Aprilia          (NIM. 1711143077)
Blog: sofisiana.blogspot.com

Pada tahun 1999, merupakan babak baru dalam perkembangan Bank sentral Indonesia, seperti disebutkan dalam UU No.23 tahun 1999 tentang tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kemudian pada tahun 2004, undang- undang Bank Indonesia diamandemen dengan menitik beratkan pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk govermance.

Ø Tugas dan Tujuan Bank Indonesia
ü Tujuan
Dalam uu no 3 tahun 2004 tentang perubahan uu no 23 tahun 1999 tentang BI dijelaskan dalam pasal 7 bahwa : “tujuan bank indonesia dalah mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupian. Untuk mencapaai tujuan terrsebut maka bank indonesia, melaksanakan kebijakn moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harrus mempertimbangkan kebijakan umum pemeintah dibidang perekonomian.”
ü Tugas
Sebagai mana yang ditetapkan dalam uu no 23 tahun 1999, bank indonesia memiliki tugas sebagai berikut :
1.    Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter
2.    Mengatur dan menjaga sistem pembayaran
3.    Mengatur dan mengawasi bank
Ø Peran Bank Indonesia Dalam Stabilitas Keuangan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, bank indonesia bertugas tidak saja menjaga stabilitas moneter namun juga stabilitas keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan bank indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas  sistem keuangan, tidak akan banyak artinya, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

kaitannya dengan penjelasan diatas, kami akan memfokuskan pada pasal- pasal yang membahas tentang Dewan Gubernur, yang pada khususnya di cantumkan dalam UU no 3 tahun 2004 Bab 7.

Penjelasan yang ada dalam perubahan UU Nomor 3 tahun 2004
BAB 7
Dewan Gubernur
Pasal pasal yang mengalami perubahan beserta penjelasannya, meliputi:

Pasal 37
Ayat 1
Jumlah anggota Dewan Gubernur disesuaikan setelah fungsi pengawasan bank dialihkan kepada lembaga pengawasan sektor jasa keuangan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi.

Pasal 38
Ayat 1
Dalam rangka pelaksanaan tugasnya, Dewan Gubernur dapat menetapkan organisasi berikut perangkatnya.

Ayat 2 dan ayat 3
Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam peraturan Dewan Gubernur memuat antara lain :
a.       Pembagian tugas anggota Dewan Gubernur
b.      Pendelegasian wewenang
c.       Kode etik Dewan Gubernur.

Ayat 4
Kinerja Dewan Gubernur dan Anggota Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan warga negara Indonesia adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
Huruf  b
Memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan memiliki keahlian adalah seseorang yang menguasai suatu bidang keahlian berdasarkan latar belakang pendidikan, keilmuan, dan pengalaman yang diperlukan untuk mendukung pelaksaan tugas yang bersangkutan.
yang dimaksud dengan memiliki pengalaman adalah latar belakang perjalanan karier yang bersangkutan dalam salah satu bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum khususnya yang berkaitan dengan tugas-tugas bank sentral.

Pasal 41
Ayat 1
Untuk setiap jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur, presiden menyampaikan sebanyak banyaknya tiga orang calon kepada DewanPerwakilan Ralyat. Usulan tersebut disampaikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula aspirasi masyarakat.
DewanPerwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur selambat-lambatnya atu bulan sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, DewanPerwakilan Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur senior, dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang DewanPerwakilan Rakyat menyangkut Visi, Pengalaman, Keahlian atau Kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan Akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan DewanPerwakilan Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh presiden  sebagai kepala negara dengan keputusan Presiden.

Ayat 2
Rekomendasi dari gubernur diberikan setelah dilakukan proses seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon deputi gubernur yang di seleksi berasal baik dari Bank Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana di maksud dalam undang-undang ini.
Jumlah calon yang di ajukan Gubernur kepada presiden sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 6 orang

Ayat 3
Dalam hal calon gubernur, Deputi gubernur senior, atau Deputi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak di setujui oleh DewanPerwakilan Rakyat, Presiden wajib mengajukan calon baru.

Ayat 4
Dalam hal calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 3 untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh Dewanperwakilan rakyat, presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur untuk jabatan yang sama, atau dengan persetujuan Dewanperwakilan rakyat mengangkat deputi gyubernur senior. Atau deputi gubernur untuk jabatan yang lebih tinggi didalam struktur jabatan Dewan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan ayat 6.

Ayat 5
Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali jabatan berikutnya.

Ayat 6
Penggantian Anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan bank Indonesia.

Pasal 47
Ayat 1
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung adalah apabila yang bersangutan memiliki kepentingan melalui kepemilikan saham suatu perusahaan diatas 25%.
Huruf b
Mengingat Anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang sangat strategis dibidang moneter, pengaturan, system pembayaran, dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila anggota Dewan Gubernur lebih professional dan royal terhadap pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada partai politik serta lembaga atau lembaga organisasi lainnya yang dapat mengganggu kinerja dari profesionalitasnya berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota Dewan Gubernur secara exofficio dapat merangkap jabatan pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada international monitary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir Indonesia.
Huruf c
Di hapus

Ayat 2
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau deputi Gubernur yang diketahui telah melakukan pelanggaran terhadapa ketentuan pada ayat 1 tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan usul kepada presiden untuk meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

Ayat 3
Dalam hal Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak bersedia mengundurkan diri, Presiden menetapkan Anggota Dewan Gubernur tersebut berhenti dari jabatan dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.


Pasal 48
Ayat 1
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah diajukan secara suka rela oleh yang bersangkutan atau disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 2 atau pasal 47 ayat 2.
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam pasal inia adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan Gubernur.
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia, mengalami cacat fisik dan / atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksnakan tugas-tuganya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Ayat 2
Anggota Dewan Gubernur yang direkomendasikan untuk diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dan d  berhak didengar keterangannya.

Ayat 3
Pemberhentian Anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan keputusan presiden.


Selain dari pasal – pasal yang kami sebutkan diatas, pasal- pasal yang lain pada UU no 23 tahun 1999 tentang Dewan Gubernur terutama, tidak ada perubahan dan berlaku tetap dalam UU no 3 tahun 2004. Seperti pada pengaturan:
ü  Penyelengaraan rapat Dewan Gubernur
Penyelenggaraan rapat oleh dewan gubernur sekurang-kurangnya dilakukan satu bulan sekali, untuk menetapkan kebijkan umum dibidang moneter yang dapat dihadiri oleh seorang satu dan atau lebih mentri yang mewakili pemerintah guna memenuhi hak bicara tanpa hak suara. Dan mengadakan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter selambat-lambatnya satu minggu sekali. Rapat dewan gubernur dinyatakan sah apabila dihadiri lrbih dari separuh dari dewan gubernur. (Pasal 43 UU 1999)

ü  Apabila anggota dewan gubernur terlibat tindak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari presiden. Jika tanpa disertai dengan izin tertulis dari presiden, maka pihak yang berwajib tidak dapat melakukan tindakan-tindakan seperti diatas. (pasal 49 UU 1999)

ü  Penggajian angota dewan gubernur ditetapkan oleh peraturan dewan gubernur, dimana paling banyak 2 kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Indonesia. (Pasal 51 UU 1999)

DAFTAR PUSTAKA

o   Undang- undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
o   Undang- undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia



















Kamis, 10 Maret 2016

ANALISIS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Disusun untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Dagang dan Bisnis
Dosen pengampu: Zulfatun Nikmah, M. Hum.

Oleh:
1.    Ilma Hamdani A.     (NIM. 1711143029)
Blog: Ilmahamdani50.blogspot.com
2.    Ilma milatun N     (NIM. 1711143030)
Blog:ilmamila.blogspot.com
3.    Intan Pratiwi N.P     (NIM. 1711143034)
Blog: Intanpratiwi2.blogspot.co.id
4.    Kukuh Bagus B.I.     (NIM. 1711143039)
Blog: Kukuhirawan.blogspot.com
5.    Shofiana Aprilia     (NIM. 1711143077)
Blog: sofisiana.blogspot.com

BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 74
Ayat 1-4

Tanggung jawab sosial dan lingkungan disini diartikan sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. Tanggung jawab sosial dan lingkungan biasa disebut dengan TJSL atau dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).

Perusahaan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan operasionalnya mampu menghasilkan barang dan atau jasa secara ekonomis, efisien dan bermutu untuk kepuasan pelanggan disamping untuk memperoleh keuntungan. Perusahaan juga berkewajiban untuk mematuhi hukum dan seluruh peraturan perundang-undangan nasional dan daerah yang berlaku diwilayah negara seperti misalnya mematuhi hukum ketenaga kerjaan, persaingan usaha yang sehat, perlindungan terhadap konsumen, perpajakan, laporan aktivitas perusahaan, dan termasuk juga untuk mematuhi hak-hak asasi manusia dan asas pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.

Tidak semua Perseroan terbatas yang wajib melakukan tanggung sosial dan lingkungan, menurut bab V UUPT 2007, yang wajib melakukan tanggung jawab sosial adalah:
a.    Perseroan yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan perseroan yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam menurut pasal 74 ayat (1) adalah perseroan yang mengelola dan memamfaatkan sumber daya alam.
b.    Perseroan yang menjalankan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan usaha yang berkaitan dengan sumber daya alam menurut pasal 74 ayat (1) adalah perseroan:
1.    Tidak mengola dan tidak memamfaatkan sumber daya alam
2.    Tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi dan kemampuan sumber daya alam.

Rancangan TJSL atau CSR dalam hal penjagaan sosial dan lingkungan untuk peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat lokal dimana perusahaan tersebut berdomisili dan atau menjalankan aktivitas operasionalnya. Kewajiban  ini dapat dilakukan perusahaan melalui berbagai bentuk kegiatan yang idealnya cocok dengan strategi dan businis core dari perusahaan itu sendiri. Misalnya penyediaan hingga pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat lokal, penyedian saran dan prasarama umum, dan sebagainya. Selain itu bisa diwujudkan dengan memasukkan aneka kegiatan yang bersifat karitatif didalamnya, seperti menyantuni anak yatim piatu, menolong korban bencana alam, dan sebagainya.

Jadi pada dasarnya TJSL bertujuan agar perusahaan dapat memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Ini merupakan salah satu langah pemerintah yang  bertujuan untuk mewujudkan upaya menyejahterakan masyarakat melalui berbagai badan usaha yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum.

TJSL atau CSR ini, dalam undang-undang no 40 tahun 2007 telah di jadikan sebagai salah satu agenda yang di bicarakan dalam rapat umum pemegang saham tahunan. Oleh karena itu, selain rencana kerja, direksi juga dapat mengajukan rencana untuk pelaksanaan TJSL ini untuk mendapat persetujuan dari para pemegang saham perseroan.

BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 75-91
Kaitannya dengan pasal ini, dari kelompok kami tidak menyebutkan pasal perpasal. Melainkan merangkum dalam satu kesatuan pengertian, selain karena jumlah pasal dan ayat yang begitu banyak dan malah mengurangi keefisian dalam pembahasan maksud dari bab ini juga guna lebih mudah dalam pemahaman pembaca. Selain itu untuk lebih jelasnya atau untuk menyesuaikan penjelasan dengan isi dalam pasal, sekiranya pembaca bisa mengecek kembali dalam UU No. 40 tahun 2007.

    RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan wadah dimana pemegang saham dapat menyalurkan kepentingannya.
Jenjang kedudukan antara RUPS, komisaris, dan Direksi meliputi:
    Menurut paham klasik kedudukan antara ke tiga organ berada dalam kedudukan dari atas ke bawah (untergeordnerd). Bahwa kekuasaan itu berpuncak pada RUPS, dengan dewan komisaris berada di bawahnya, dan yang paling bawah adalah direksi. Jika dewan komisaris dan direksi mempunyai kekuasaan, maka kekuasaan itu di anggap tidak lain berasal dari limpahan RUPS. Karena itu menurut pandangan klasik, apapun yang di perintahkan oleh RUPS, maka perintah itu mengikat dan harus di patuhi oleh dewan komisaris dan direksi.
    Tetapi pandangan tersebut sekarang sudah di tinggalkan. Dari berbagai sumber, adanya perseroan itu bukan semata-mata untuk kepentingan pemegang saham. Melainkan eksistensi perseroan itu berpengaruh banyak untuk kepentingan dan kehidupan masyarakat yang lebih luas.

Dari uraian tersebut menyatakan bahwa kedudukan ke tiga organ, yaitu Direksi-komisaris-RUPS tidaklah berjenjang ke bawah melainkan kedudukan ke tiga organ itu “sejajar” (neben), yang artinya yang satu tidak lebih tinggi dari yang lain. Masing-masing dengan tugas dan wewenangnya sendiri-sendiri menurut anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan. Guna terciptanya pengelolaan pengurusan yang baik ( good corporate govermance). Jika perlu, apabila keputusan RUPS oleh Direksi dianggap bertentangan dengan kepentingan perseroan, maka Direksi boleh untuk tidak mematuhi keputusan RUPS tersebut.

    Tugas dan wewenang RUPS

Dari pengertian diatas dapat dijadikan sebagai acuan dalam membaca pasal 75 UU 2007 yang menyatakan bahwa RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan oleh UU dan anggaran dasar Perseroan. Demikian jika dalam UU dan atau Anggaran dasar sudah ditentukan sebagai direksi dan atau tugas komisaris, maka perbuatan itu tidak boleh dilakukan oleh RUPS, tetapi jika ada sesuatu tugas atau wewenang yang tidak ditentukan sebagai tugas direksi dan atau komisaris, maka tugas tersebut merupakan wewenang dari RUPS.  

    Tempat Penyelenggaraan

RUPS tersebut tidaklah dapat diselenggarakan disembarang tempat. Menurut pasal 76 UU 2007, RUPS harus diadakan ditempat kedudukan perseroan atau ditempat perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama. Jadi, bukan sekedar ditempat dimana perseroan mempunyai usaha. Untuk perseroan terbuka, RUPS dapat diadakan ditempat kedudukan bursa dimana saham perseroan dicatatkan. Ketentuan ini diatur pula dalam pasal 9 dari anggaran dasar.
Namun jika dalam RUPS hadir dan atau terwakili oleh semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujuinya, maka RUPS dapat dilaksanakan dimanapun asal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

    Kuorum dan Voting

Untuk sahnya RUPS haruslah terpenuhi tentang “Kuorum”. Adapun yang dimaksud dengan “Kuorum” adalah suatu prosentase tertentu diantara pemegang saham yang ada dan yang hadir dalam RUPS (pasal 77 UU 2007). Dalam pengertian hadir disini, dapat dihadiri oleh pemegang saham sendiri atau kuasanya. Sedangkan yang dimaksud dalam pemegang saham disini adalah pemegang saham yang mempunyai hak suara untuk hadir dan mempunyai hak memberikan suara dalam RUPS, sebab ada pemegang saham yang tidak mempunyai hak untuk hadir dan atau memberikan suara. Berapa besarnya kuorum tersebut, hal ini tidaklah sama rata, melainkan tergantung rapat acara. Untuk acara-acara yang biasa, kuorumnya lebih dari 50% (lebih dari separoh).
Tetapi jika acaranya mengenai perubahan anggaran dasar, maka kuorumnya diperberat, yaitu sebagaimana pasal 88 UU 2007, kuorumnya menjadi 66,66% (2/3) dari seluruh peemegang saham yang berhak suara, dan putusan RUPS disetujui oleh 66,66% (2/3) dari pemegang saham bersuara yang hadir.
Sedangkan dalam acara rapat menegenai penggabungan, peleburan, pengambil alihan, atau pemisahan (periksa pasal 89 UU 2007) atau pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit , atau perpanjangan waktu pendirian perseroan, atau pembubaran perseroan, maka RUPS semacam ini hanyalah dapat sah diadakan jika dihadiri paling sedikit 75% (3/4) dari seluruh pemegang saham yang berhak suara, dan putusan tersebut disetujui oleh 75% (3/4) dari pemegang saham yang hadir.

    Penyelenggaraan dan pemanggilan

RUPS pada hakikatnya adalah wadah dimana para pemegang saham berhimpun untuk memperjuangkan kepentingannya, yang dalam mengambil keputusan akan berakhir dengan pemungutan suara. Maka untuk sahnya RUPS, merupakan syarat mutlak semua pemegang saham  harus di berikan jika akan di adakan RUPS , sehingga untuk menjadikan pertimbangan bagi pemegang saham, menurut kepentingannya, apakah ia merasa perlu hadir atau tidak dalam RUPS yang di adakan.
Karena itu menurut ketentuannya RUPS hanyalah dapat membicarakan mengenai  acara-acara yang sudah di cantumkan dalam surat pemanggilan RUPS.
Menurut pasal 79 uu 2007, direksilah yang menyelenggarakan RUPS dengan di dahului dengan pemanggilan. Dalam pasal 82 UU 2007, dan dalam pasal 9 Anggaran dasar, di atur mengenai tata cara pemanggilan. Pemanggilan kini di lakukan dalm jangka  waktu paling lambat 14 harisebelum tanggal RUPS di adakan, dengan tidak memperhitungkan  tanggal pemanggilan dan RUPS.
Pemanggilan di lakukan dengan surat tercatat atau iklan dalm serat kabar. Dalm panggilan harus di cantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat yang di sertai pemberitahuan  bahwa bahan yang akan di bicarakan tersedia di kantor perseroan sejak tanggal di lakukan pemanggilan sampai tanggal RUPS di adakan.
Bagaimana manakala pemanggilan tidak di lakukan sebagaimana terurai di atas. Logisnya, maka RUPS menjadi tidak sah. Namun menurut pasal 82 ayat 5,dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud di atas, maka RUPS tetap sah, jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau di wakili secara bulat menyetujui diadakannya RUPS tersebut serta semua di antara mereka setuju dengan keputusan RUPS.

    Yang memprakarsai  RUPS dapat di selenggarakan

Umumnya prakarsa mengadakan RUPS itu datangnya dari direksi, karena direksilah yang menjalankan manajemen perseroan. Tetapi sebagaimana pasal 79 ayat 2 UU 2007, prakarsa untuk meminta di adakannya RUPS dapat pula dari pihak pemegang saham. Dapat di mintakan oleh satu orang atau lebih yang pemegang saham. Satu orang ini atau lebih dari itu orang dan bersama- sama, mewakili 1/10 atau lebih dari jumlah seluruh pemegang saham yang berhak suara atau permintaan diselenggarakannya rapat tersebut dapat pula datangnya dari dewan komisaris.
Permintaan oleh pemegang saham sebagaimana teruarai diatas, diajukan kepada direksi dengan surat tercatat disertai dengan alasannya yang tembusannya disampaikan kepada dewan komisaris (pasal 79 ayat 3 dan ayat 4). Dalam hal demikian ini direksi wajib menyelenggarakan RUPS yang diminta itu dalam jangka waktu paling lambat 15 hari terhitung dari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan rapat.
Dalam hal ini sebagaimana pasal 79 ayat 6, pemegang saham yang bersangkutan harus memajukan permohonan ulang kepada dewan komisaris.  Dalam peristiwa semacam ini, rapat tersebut berhak diadakan sendiri oleh dewan komisaris, dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan oleh pemegang saham kepada komisaris, tetapi sudah tentu menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Apabila pernyataan permohonan rapat tidak diindahkan oleh dewan komisaris, sesuai dengan pasal 80 ayat 1 UU 2007, maka pemegang saham dapat meminta penyelenggaraan RUPS dengan memajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kedudukan perseroan. Manakala dapat dikabulkan menurut pertimbangan ketua pengadilan maka ketua pengadilan menerbitkan suatu penetapan memberikan izin kepada pemohon melakukan sendiri penyelenggaraan rapat.
Mnurut pasal 80 ayat 2, ketua pengadilan menerbitkan penetapan tersebut setelah memanggil dan mendengar pemohon secara samar yang telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
Negeri juga memuat ketentuan-ketentuan mengenai :
a)    bentuk RUPS
b)    Mata acara sesuai dengan permohonan
c)    Jangka waktu pemanggilan
d)    Kuorum kehadiran, dan atau
e)    Ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan, serta penunjukkan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UU atau Anggaran Dasar
f)    Perintah yang mewajibkan direksi dan atau dewan komisaris untuk hadir.
Menurut pasal 80 ayat 6 UU 2007, penetapan ketua pengadilan yang memberikan izin tersebut bersifat final. Artinya tidak memungkinkan untuk termohon banding atau kasasi. Namun menurut pasal 80 ayat (7), apabila ketua pengadilan menolak untuk menerbitan penetapan izin tersebut, maka pemohon berhak memajukan upaya hukum, tetapi bukan melalui banding, melainkan dengan langsung memajukan kasasi.

    Acara Rapat

Dalam RUPS pengambilan keputusan yang tidak sesuai dengan acara rapat yang telah dipermaklumkan, maka keputusan rapat itu tidak sah berlaku (Pasal 82 ayat 5). Oleh karena itu perlu diingatkan, tidak dapat dalam panggilan dicantumkan acara “ dan lain-lain” yang kemudian RUPS mengambil suatu keputusan atas dasar karna adanya pemberitahuan “lain-lain” tersebut.
Namun jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir, dan semuanya dapat menyetujui, maka dapat saja sewaktu-waktu dilakukan penambahan acara atau agenda yang dibicarakan (Pasal 76 ayat 4 UU 2007).

    Pengumuman akan di selenggarakannya rapat

Berdasarkan pasal 83 UU 2007, khusus untuk PT terbuka, untuk penyelenggaraan RUPS tidak cukup semata-mata hanya dengan pemanggilan. Untuk PT terbuka, sebelum di lakukan pemanggilan melalui iklan, harus terlebih dahulu di dahului dengan” pemberitahuan” tentang di adakanya rapat. Adapun maksud dari kontruksi ini akan memberikan kesempatan pada pemegang saham untuk mempersiapkan diri, terutama dalam hubungannya dengan hari dan tanggal di selenggarakannya RUPS

    Hadir dengan kuasa

untuk menghadiri RUPS, pemegang saham tidak harus hadir sendiri, tetapi boleh dengan mengutus orang lain sebagai pemegang kuasa (pasal 85 UU 2007 ayat (1)). Tetapi menurut pasal 85 ayat (4), dalam pemungutan suara kuasa tersebut tidak boleh di berikan kepada anggota direksi, anggota komisaris, dan karyawan perseroan. Jika tetap di berikan kepada orang-orang tersebut  maka mereka tidak dapat ikut serta dalam pemungutan suara. Yang di larang dalam hal ini adalah pemberian kuasa dalam voting dan tidak di larang jika hanya sekedar hadir. Kehadiran orang-orang tersebut akan tetap di hitung dalam penghitungan kuorum.

    Antara RUPS tahunan dengan RUPS luar biasa

Dalam pasal 78 di bedakan antara RUPS tahunan dan  RUPS lainnya, RUPS tahunan ini dalam praktek biasa di sebut sebagai RUPS biasa dan untuk RUPS lainnya di sebut pula sebagai RUPS luar biasa (RULB). Tetapi yang luar  biasa itu bukan pemegang sahamnya, melainkan adalah  ”rapatnya” .
Perbedaan hanya sekedar pada “acara” ( agenda) dari rapat tersebut. Disebut RUPS Tahunan atau biasa, jika rapat ini untuk membicarakan pertanggung jawaban direksi dan komisaris, kususnya berkaitan dengan neraca untung rugi neraca perusahaan. Disebut  tahunan, karena di selenggarakan setiap tahun paling lambat 6 bulam setelah tahun buku berakhir. Sedangkan di sebut RUPS luar biasa apabila tidak membicarakan hal tersebut. Dan dapat di adakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan perseroan.
Apabila penyelenggaraan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa secara bersamaan maka disselenggarakan secara dua tahap. Pertama, di selenggarakan RUPS tahunan,nkemudian setelah berakhir lalu rapat di tutup. Kemudian dibuka lagi rapat baru dengan acara RUPS luar biasa.

    Hasil keputusan RUPS

Apa yang di bicarakan, apa yang terjadi dan apa yang di putuskan, haruslah di catat. Hal ini di jelaskan dalam pasal 90 ayat 1 2007. Pencatatan itu tidak mutlak oleh seorang notaris. Pencatatan tersebut dapat di lakukan secara non notaris dengan akta di bawah tangan, tetapi dapatpula seca autentik oleh notaris. Menurut pasal 90 ayat 1 uu 2007, jika risalah atau pencatatan di bawah tangan, maka risalah itu di buat dan di tandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit oleh satu orang pemegang saham yang di tunjuk oleh rapat.
Sebaliknya jika di buat oleh notaris yang notarisnya hadir sendiri dalam rapat, maka risalah itu akan dibuat dalam bentuk relaas  akta, yaitu yang biasa di sebut sebagai “berita acara” dan cukup di tanda tangani oleh notaris dan dua saksi pegawai notaris.

    Melalui “circular Rosolution” dan telekonferensi

Menurut pasal 91 UU 2007, RUPS tidak harus selalu dalam bentuk rapat di suatu tempat dimana para pemegang saham bertemu secara langsung, tetapi dapat melalui pengambilan keputusan di luar RUPS, yaitu dengan secara tertulis oleh diretsi di edarkan pada para pemegang saham yang mengusulkan sesuatu putusan yang di usulkan oleh direksi, yang kemudian di setujui secara tertulis pula oleh seluruh pemegang saham. Keputusan yang di ambil seperti itu mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keputusan RUPS.
 Selain itu dalma pasal 77 UU 2007, adalagi yang di namakan dengan RUPS yang di selenggarakan secara ”telekonferensi” atau  “konferensi” atau media elektronik lainnya. Dalam rapat ini memang terjadi komunikasi langsung di antara pemegang saham, tetapi tanpa berkumpul dalam satu tempat, melainkan dilaksanakan oleh media elektronik.
Dalam kedua macam rapat tersebut, berlaku pula persyaratan kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan sebagaimana di atur dalam UU 2007, dan harus di buatkan risalah rapatnya yang di setujui dan di tanda tangani oleh semua rapat.

DAFTAR PUSTAKA

•    Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
•    Prasetya ,Rudhi, Perseroan Terbatas Teori dan Praktik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
•    Undang- Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.