Selasa, 26 April 2016

Tugas Hukum Dagang "Contoh Kontrak Standart"

Oleh : Intan Pratiwi Nirwana Putri  (1711143034) HES 4B



Jasa Rental Mobil
“NIRWANA SEJAHTERA”
(Jl. Patimura No. 23 Sumbergempol-Tulungagung. Tlp. +6285655111669)
                                                                        26 April 2016
Identitas Penyewa
Nama                                       : Intan Pratiwi Nirwana Putri
Alamat                                     : Ds. Sambirobyong, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung
No. Hp                                    : +6285741743131
Pekerjaan                                 : Guru
Jaadwal sewa                           : 1 Mei – 5 Mei 2016
Jenis Mobil                               : APV                          
Jumlah yang disewa                  : 1
Jumlah Tarif                              : Rp 1.750.000,00 (5 Hari x Rp 350.000,00/Hari)
Keterangan harga sewa Mobil
·         Avanza                        : Rp. 250.000,00 /Hari
·         APV                           : Rp 350.000,00/Hari
·         Grand Livina               : Rp 450.000,00 /Hari

SYARAT DAN KETENTUAN

1.      Setiap sopir yang menggunakan jasa rental harus memiliki SIM A
2.      Penyewa yang tercantum dalam formulir diatas memiliki tanggung jawab penuh terhadap mobil yang disewa.
3.      Jika  menginginkan untukmengubah tanggal sewa dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal sewa, dan akan dikenakan biaya Administrasi sebesar 20% dari total harga sewa.
4.      Pembatalan jasa rental bisa dilakukan jika:
Sampai dengan maximal 24jam sebelum jadwal sewa dapat dilakukan dan akan dikenakan bea administrasi 50% dari total harga sewa.
5.      Jika ada kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dll, maka penyewa wajib mengganti kerugian sesuai kesepakatan yang disepakati.

Penyewa                                                                                        Hormat Kami




(INTAN PRATIWI N.P)                                                           (NIRWANA SEJAHTERA)

Selasa, 19 April 2016

TUGAS UTS HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA : SUMBER HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA

MAKALAH
“SUMBER HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA”

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas UTS
Mata Kuliah Hukum Perbankan di Indonesia

Dosen Pembimbing :
Bu. Zulfatun Nikmah


Disusun Oleh :

INTAN PRATIWI NIRWANA PUTRI        (1711143034)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2014-2015




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG

Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya.Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal-usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Berkaitan dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter.

               Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Disamping otoritas moneter, sistem bank umum yang merupakan bagian dari sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 . Undang-undang no. 10tahun 1998 tentang perbankan, ini berarti bahwa sistem moneter berhubungan erat dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    SUMBER-SUMBER HUKUM PERBANKAN
            Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri, dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui akan asal usul hukum.
            Adapun hukum dalam arti formal adalah tempat diketemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan (tertulis) yang mengatur mengenai perbankan. Berbeda dengan hukum perdata, hukum perbankan yang berlaku dewasa ini belum terkodifikasi seperti hukum perdata, tetepi bersumber atau merujuk kepada perundang-undangan lainnya diluar peraturan perundang-undangan perbankan dan kebank sentralan. Bahkan dalam masalah tertentu, juga bersumber atau merujuk kepada perundang-undangan lainnya diluar peraturan perundang-undangan perbankan dan kebanksentralan.
Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.
Walaupun demikian dalam rangka pengawasan intern, bank diperkenankan membuat aturan internal (self regulation) dengan berpedoman kepada kebijakan umum Bank Indonesia. Ketentuan internal ini dimaksudkan sebagai standar yang jelas dan tegas dalam pengawasan internal bank, sehingga diharapkan dapat melaksanakan kebijakannya sendiri dengan baik dan penuh tanggung jawab.

B.     Sumber Hukum Perbankan Tertulis

Dibawah ini disebutkan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan masalah perbankan dan kebank sentralan, yang menjadi sumber hukum perbankan yang berlaku dewasa ini, diantaranya yaitu :
1.      Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (disebut undang-undang perbankan yang telah diubah):
2.      Undang-undang nomor 3 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah pertama dengan undang-undang nomor 3 tahun 2004 dan terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2009 (disebut UUBI)
3.      Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 tentamg lalu lintas devisi dan system nilai tukar.
4.      Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2009 (disebut UULPS)
5.      Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang pperbankan syariah,
6.      Burgelik wetboek (kitab Undang-undang hukum perdata), terutama ketentuan dalam buku ii dan buku iii mengenai jaminan kebendaan dan perjanjian.
7.      Wetboek van koophandel (kitab undang-undang hukum dagang),  terutama ketentuan dalam buku I mengenai surat-surat berharga
8.      Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.
9.      Undang-undang nomro 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
10.  Unadng-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, yang kemudian diperbarui dengan undang-undang nomor 40 tahun 2007
11.  Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan Tanah.
12.  Undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
13.  Undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang resi gudang
Selain itu terdapat factor-faktor lain yang membantu pembentukan hukum perbankan, diantaranya perjanjian-perjanjian yang dibuat antara bank dan nasabah, ajaran hukum melalui peradilan yang termuat dalam putusan hakim (yurisprudensi, doktrin-doktrin hukum dan kebiasaan serta kelaziman yang berlaku dalam ndustri perbankan.
Undang-undang perbankan yang diubah merupakan sumber pokok dari hukum perbankan nasional di Indonesia. Oleh karena itu, segala ketentuan perbankan nasional di Indonesia harus disesuaikan dengan Undang-undang perbankan yang diubah tersebut dengan berlakunya undang-undang perbankan yang diubah, selain menyatakan tidak berlaku lagi Undang-unang nomor 14 tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan. Juga menyatakan tidak berlaku lagi peraturan lainnya, yaitu :
a.       Staatsblad tahun 1929 nomor 357 tanggal 14 september 1929 tentang aturan-aturan mengenai Badan-badan kredit dess dalam provinsi-provinsi dijawa dan Madura diluar wilayah kotapraja-kotapraja.
b.      Undang-undang nomor 12 tahun 1962 tentang bank pembangunan swasta (lembaga Negara tahun 1962 nomor 58, tambahan lembaga Negara nomor 2489)
c.       Peraturan tentang usaha perkreditan yang diselenggarakan oleh kelurahan di daerah kabupaten paku alaman (Rijksblaad dari daerah paku alaman tahun 1937 Nomor 9)
Peraturan-peraturan perbankan diatas dinilai sudah tidak dapat mengikuti perkembangan perekonomian nasional mapun internasional, karenanya dperlu diganti dan disusun undang-undang yang baru yang mengatur masalah perbankan, yang kemudian mengalami perubahan dan penambahan sebagaimana dalam undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang oerbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahub 1998.
Pengakuan secara yuridis formal mengenai eksistensi perbankan sudah berlangsung lebih kurang 39 tahun sejak dilahirkannya Undang-undang nomor 14 tahun 1967 tentang poko-pokok perbankan. Pengaturan perbankan yang tertuang dalam  dalam undang-undang nomor 14 tahun 1967 tidak terlepas dari jiwa dan makna ketetapan MPRs nomor XXIII/MPRS/1966 tentang pembaruan Landasan Ekonomi, Keuangan, dan pembangunan yang menghendaki untuk menilai kembali tata perbankan dalam rangka penyehatan tata perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan  bagi kepentingan perbankan ekonomi dan moneter. Oleh karena itu maka pengaturan tata perbankan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tersebut diandaskan kepada hal –hal sebagaimana berikut :
1.      Tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan system yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta mengawasi kebijaksanaan moneter dibidang perbankan
2.      Memobilisasikan dan memperkembangkan seluruh potensi yang bergerak dibidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi
3.      Membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut diatas bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.
Berdasarkan pemikiran dan landasan diatas, maka tata perbankan Indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 1967, baik mengenai organisasi maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa, hingga bank Indonesia sebagai bank sentral membimbing pelaksanaan kebijakan moneter dan mengordinir, membina serta mengawasi semua perbankan. Bank-bank baik milik Negara maupun milik swasta/ koperasi membantu bank sentral dalam melaksanakan tugasnya dibidang moneter.
Sesuai dengan dinamika perekonomian nasional dan internasional yang diikuti oleh perubahan budaya yang bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks dan meluas , maka undang-undang nomor 14 tahun 1967 perlu disusun kembalidengan mengadakan pembangunan pada tataran idealistic hukum sehingga mampu menyahuti realistic hukum diawali dengan indikasi perubahan di bidang perbankan sejak tahun 1983 yang diikuti dengan kebijakan baru di bidang moneter dan perbankan yang dikenal dengan tahap deregulasi. Kebijakan selanjutnya diikuti dengan paket  juni 1983, disusun dengan paket oktober  1988, paket juni 1990, paket februari 1991 dan mencapai puncaknya pada tahun 1992 dengan melahirkan Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 disusun  pada situasi dan kondisi perekonomian yang jauh berbeda dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini. Perkembangan perekonomian nasional maupun internasional senantiasa bergerak cepat disertai tantangan yang semakin luas, perlu selalu dapat diikuti secara tanggao oleh perbankan nasional dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, sehingga perbankan nasional perlu :
1.      Ditata dalam struktur kelembagaan yang lebih lugas dengan landasan yang lebih luas, dan lebih jelas  ruang geraknya
2.      Diberi kesempatan memperluas jangkauan pelayanannya di segala penjuru tanah air, baik pelayanan sebagai perbankanumum yang menjangkau semua lapisan masyarakat maupun perbankan perkreditan rakyat yang pelayanannya diperuntukkan bagi golongan ekonomi lemah/ pengusaha keci.
3.      Diperkuat dengan landasan hukum yang dibutuhkan bagi terselenggaranya pembinaan dan pengawasan yang mendukung peningkatan kemampuan perbankan dalam menjalankan fungsinya secara sehat, wajar dan efisien. Sekaligus  memungkinkan perbankan Indonesia melakukan penyesuaian yang diperlukan sejalan dengan berkembangnya norma-norma perbankan internasional.
Dengan dasar pemikiran tersebut, diadakan penggantian dan penyempurnaan terhadap peraturan hukum perbankan agar lebih sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Pe,bicaraan enyangkut sumber hukum mengenai bidang hukum perbankan Indonesia maksudnya sumber hukum, bai dalam arti formal maupun materil  dalam buku lain disebutkan sumber hukum formal dalam oerbankan Indonesia tidak hanya terbataspada sumber hukum tertulis, tetapi juga juga dimungkinkan adanya sumber hukum tertulis. Berbicara tentang sumber hukum formal di Indonesia, maka kita akan selalu menempatkan undang-undang dasar 1945 sebagai sumber utama. Selanjutnya, kita bisa mengurut sumber hukum formal mengenai bidang perbankan tersebut, yaitu sebagai berikut :
1.      Undang-undang dasar 1945 beserta amandemennya.
2.      Undang-undang pokok dibidang perbankan dan undang-undang pendukung sector ekonomi dan sector lainnya yang terkait, seperti :
a.       Peraturan pokok
b.      Peraturan pendukung
Yaitu baik Kitab Undang-undang Hukum perdata , Kitab Undang-undang Hukum dagang, serta undang-undang lainnya yang berkaitan dan banyak hubungannya dengan kegiatan perbankan,
c.       Peraturan pemerintah
d.      Peraturan presiden
e.       Keputusan Menteri keuangan
f.       Peraturan Bank Indonesia
g.      Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah yang tidak langsung mengurus perbankan, tetapi peraturannya memuat ketentuan yang erat dengan kegiatan perbankan atau secara langsung mengatur kegiatan pebankan, misalnya peraturan menteri dalam negeri yang mengatur perbankan Milik pemerintah daerah.
Urutan sumber hukum diatas tidak menunjukkan seluruhnya pada hirarki perundang-undangan yang sebenarnya, tetapi untuk memudahkan pengurutannya semata.
C.     Faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum perbankan
Diatas kita telah mengetahui sumber hukum formal dibidang perbankan yang ada di Indonesia. Selain itu, kita ketahui pula bahwa disamping sumber hukum formal, terdapat factor-faktor lain yang membantu pembentukan hukum perbankan, diantaranya, perjanjian, yurisprudensi, dan doktrin, Konvensi.

1.      Perjanjian
Kita ketahui bahwa dalam KUHPdt terdapat ketentuan bahwa  semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi perjanjian dapat dianggap bagi para pihak sebagai suatu undang-undang, yang materinya sangat konkret, dan keterkaitan atas ketentuannya berdasarkan kehendaknya sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya materi yang bisa diperjanjikan itu bisa menjadi hukum yang dipakai luas sebagai hukum objektif. Keadaan tersebut disebabkan terjadinya sesuatu yang diperjanjikan oleh para pihak diulang lagi oleh pihak lainnya.

2.      Yurisprudensi

Indonesia mengikuti sistem hukum sipil yang mendasrkan system hukum nya terutama pada system perundang-undangan. Hal tersebut berbeda sekali bahkan meupakan kebalikan dari common law system yang lebih mendasarkan pada yurisprudensi. Dengan demikian, meskipun peranan pengadilan di Indonesia tidaklah sebesar di Negara-negara yang menganut common law system, yurispudensi pun tetap diterima sebagai salah satu sumber hukum atau factor pembentuk hukum. Kondisi ini didorong oleh adanya ketentuan pasal 5 ayat 1 7undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa : “ hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”  Ketentuan tersebut dapat dijadikan suatu dasr bahwa pengadilan pun dapat memegang peranan yang aktif untuk pembentukan hukum acara umumnya dan hukum perbankan secara khususnya.

Yuriisprudensi dengan demikian merupakan sesuatu yang penting pula dalam rangka oembentukan hukum perbankan. Keputusan-keputusan yang terjadi di bidang hukum perbankan mempunyai arti penting dalam kehidupan praktik dunia perbankan, oleh karena itu turut melakukan oenstrukturan kembali suatu masalah dalam praktik pebankan yang ada. Jelaslah jika sesuatu ketentuan dalam yurisprudensi selalu diikuti atau telah terbentuk yurisprudensi tetap, peraturan tersebut dapat menjadi terbentuk hukum objektif, bukan berdasarkan keputusan lagi, melainkan telah berdasarkan kesadaran hukum yang umum, yang menjelma garis tingkah laku terutama terhadap para hakim,

Kita dapat melihat hal tersebut dari contoh-contoh keputusan pengadilan kasasi, diantaranya :
1.      Putusan Mahkamah Agung tertanggal 1 September 1971 dlam perkara antara lo diang siang melawan bank Indonesia menetapkan bahwa hanya benda bergerak yang fapat difidusiakan sehingga fidusia bagi barang tidak bergerak adalah tidak sah dan batal dari hukum.
2.      Putusan mahkamah agung RI Nomor 1042 K/ Pdt/1987 tanggal 23 Agustus 1988 yang salah satu isinya menyebutkan bahwa tanggung jawab terhadap ongkos pengacara dalam perjanjian kredit (untuk penagihan kredit) adalah menjadi tanggung jawab bank.
3.      Putusan mahkamah agung RI nomor 2450 K/Sip/1982 tanggal 10 september 1985 dan putusan mahkamah agung RI Nomor 2216 K/Pdt/1988 tanggal 26 juli 1990, dalam intinya menetapkan bahwakebijaksanaan bank melaksanakan perjanjian kredit bank batal demi hukum dan tindakan demikian merupakan perbuatan yang tidak beritikad baik.
4.      Putusan Mahkamah agung RI Nomor 2414 K/Pdt/1987 tanggal 12 februari 1990 tentang grosse akta yang tidak dapat dieksekusi (eks pasal 224 HIR), harus menempuh jalan dengan mengajukan gugatam perdata biasa.

3.      Doktrin
Doktrin atau pendapat para ahli hukum yang ternama dapat dijadikan sebgai sumber hukum merupakan ajaran pada bangsa romawi, tetapi kemudian pada perkembangannya telah menjadi pegangan bangsa-bangsa lainnya. Dengan demikian, kita mengenal adanya ajaran bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum (communis opinion doctorum). Hanya saja dibelanda ajaran hukum itu bukanlah sumber hukum dalam arti formal. Karenanya, para hakim di negeri belanda tidak merasa terikat pada ajaran bahwa orang yang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum
Kita dalam pengaturan perbankan tidak akan terlepas dari pendapat para ahli diluar bidang hukum, terlebih sekarang ini pembentukan hukum tidaklah bisa diharapkan hanya dari pemikiran-pemikiran para ahli hukum. Agar hukum dapat memainkan peranannya dalam perbankan, para ahli hukum harus memahami fsn msmpu menangani berbagai pesoalan yang menjadi inti aktivitas bisnis perbankan tersebut. Hanya dengan pemahaman yang baik fari aspek perbankan secara benar maka akan lahir regulasi yang lebih baik, interprestasi yang cerdas, dan implementsi yang lebih konsisten.

Pendekatan multidisipliner menyebabkan kita juga harus memperhatikan pendapat umum dari para ahli perbankan misalnya. Hal tersebut dapat kita lihat drai perkembangan standart pertukaran emas (gold exchange standard) dimana nilai dasar (par value) uang nasional semua Negara anggota IMF dinyatakan dalam berat tertentu emas atau dalam dolar amerika serikat. Ajaran ini adalah hasil pemikiran dari white. Jadi itulah salah satu contoh bahwa doktrin merupakan factor dalam pembentukan hukum perbankan.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber hukum dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri, dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Seorang ahli perbankan akan cenderung menyatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam suatu masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui akan asal usul hukum.
Sifat hukum perbankan kita bersifat hukum imperatif atau hukum memaksa artinya bank dalam menjalankan usahanya harus tunduk dan patuh terhadap rambu-rambu yang telahg diterapkan dalam undang-undang, apabila rambu perbankan dilarang, Bank Indonesia berwenang menindak bank yang bersangkutan dengan menjatuhkan sanksi administratiof seperti mencabut izin usahanya.





DAFTAR PUSTAKA

Raharjo, sarjipto hukum perbankan di indonesia, (bandung :citra aditya bakti,2002)
Soepraptomo, heru  hukum perbankan di indonesia,(Jakarta:rajagrafindo persada,2005)
 Djumhana, muhammad  hukum perbankan di indonesia,( bandung: PT. citra adya bakti,1993)
Kamello, tankarakter hukum perdata,(universitas sumatra utara,2006)
Usman, rahmadi hukum perbankan,(Jakarta:sinar grafika,2010)
Ghozali, Djoni S  Hukum Perbankan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2012)
http//www.bi.go.co.id
http//www.wordpres.com