Tabel perbedaan syarat-syarat (ketentuan) pendirian bank berdasarkan jenis bank yang didirikan:
JENIS BANK
|
ATURAN
|
PENDIRIAN
|
MODAL
|
Bank Umum
|
Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009
|
b. warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.
Kepemilikan yang berasal dari warga
negara asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
sekurang-kurangnya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
|
Bank Umum Syariah
|
Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009
|
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia;
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara
kemitraan; atau
pemerintah daerah.
Kepemilikan yang berasal dari warga
negara asing maksimal sebesar 99% dari modal disetor Bank.
|
Modal disetor untuk mendirikan Bank
ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah).
|
BPR
|
peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
|
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
warga negara
Indonesia;
c. Pemerintah Daerah; atau
d. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c.
|
1. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan
paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi
BPR yang didirikan di
wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR
yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah
Kabupaten atau
Kota Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi
BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di
wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a
dan
huruf b;
d. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi
BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam
huruf a, huruf b dan huruf c.
2. Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum
Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur
dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
3. Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
|
BPRS
|
Peraturan Pemerintah BI No. 8/25/PBI/2006
tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan
Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
|
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.
|
Dalam setiap pembukaan Kantor Cabang
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. BPRS dengan modal disetor kurang dari
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) wajib menambah modal disetor
sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima perseratus) dari persyaratan rencana
pendirian kantor cabang
b. BPRS dengan modal disetor Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) atau lebih tidak wajib menambah modal disetor.
|
Unit Usaha Syariah
|
Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang
Unit Usaha Syariah
|
Bank Umum Konvensional mendirikan Unit Usaha Syariah guna
mengembangkan usahanya
dalam bidang syariah
|
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara
paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah). Harus
dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
|
Reverensi :
- Peraturan BI No. 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
- Peraturan BI No. 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
- Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
- Peraturan Pemerintah BI No. 8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Peraturan BI No. 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan BI No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar