Jumat, 15 April 2016

Tugas UTS Hukum Dagang dan Bisnis : PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)


MAKALAH
“PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)”

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas UTS
Mata Kuliah Hukum Dagang dan Bisnis

Dosen Pembimbing :
Bu. Zulfatun Nikmah, M.Hum




Disusun Oleh :

INTAN PRATIWI NIRWANA PUTRI        (1711143034)

FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2014-2015




BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.

Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PERSEKUTUAN KOMANDITER
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap dalam bahasa belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer.[1] perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang,  tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara tanggung renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang  sebagai pelepas uang.[2]
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain. Dalam ketentuan Pasal 19 KUHD menyebutkan :
1.      Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnyapada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
2.      Dengan demikian bsa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang.[3]
Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus. Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan firma tidak ada.
Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam UU sekutu Komanditer itu disebut juga geldscheite ( meminjamkan uang) yang dapat diartikan sebagai mempercayakan uangnya kedalam usaha perusahaan, dimana sekutu komanditer ini akan memperoleh laba jika perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dalam menjalankan usahanya, bukan menerima bunga sebagaimana yang terjadi pada utang piutang.
Pada arti meminjamkan uang yang sebenarnya maka uang atau benda yang telah diserahkan oleh orang lain (debitur) masih dituntut kembali bila si debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat dituntut kembalinya namun ikut dipertanggung jawbakan.
Dalam persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu yaitu :
1.      Sekutu kerja (aktif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komplementer.
2.      Sekutu tidak kerja (pasif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komanditer.[4]
Perlu dijelaskan disini secara rinci bahwa sektu komplementer adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah yang dikenal oleh pihak ketiga. Dilain pihak, pihak ketiga untuk berhubungan dengan perusahaan hanya dapat berhubungan dengan sekutu aktif ini saja, sebab yang bertanggungjawab sampai dengan harta pribadinya hanyalah sekutu aktif.
Sedangkan sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan, dia hanya dibelakang layar artinya sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga. Sekutu pasif atau sekutu komanditer ini hanya menyediakan modal untuk pembiayaan perusahaan tersebut. Tanggung jawab sekutu komanditer  terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan kepada pihak ketiga hanya sebatas pada modal yang dimasukkannya dalam perusahaan. Sekutu komanditer ini tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya seperti halnya sekutu komplementer.
Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif masing masing memberikan pemasukannya, yang berwujud uang, barang, atau tenaga (fisik atau pikiran) atas dasar pembiayaan bersama. Artinya untung rugi dipikul bersma antara sekutu kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer terbatas pada modal yang disangupkanuntuk dimasukkan
Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer ini tidak boleh melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu. Jika sekutu komanditer tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai sekutu komplementer yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.
Prof. Sukardono mempergunakan istilah “mempercayakan uang” karena yang di maksud oleh masing-masing  ialah menyerahkan hak milik atas modal yang bersangkutan kepada persero-persero komplementer, jadi selama berjalanya perseroan komanditer tak dapat di tagih kembali, melainkan baru di kemudian hari pada akhirnya penyelesaian perseroan setelah pemecahannya, apabila terdapat sisa yang menguntungkan. Perseroab komanditer selama berjalannya perseroan tersebut hanya berhak atas penerimaan bagianya dalam keuntungan yang di peroleh tetapi ia juga di bebani dengan membayarkan bagianya dalam kerugian yang di derita. Hal ini tersimpul dalam asas pembiayaan bersama untuk menjalankan perusahaan yang di lakukan oleh anggota-anggota komplementer perseroan.
Apabila perusahaan komanditer mengalami banyak kendala yang berkenaan dengan hutang atau jatuh pailit kisalnya, apabila harta benda perseroan tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang  maka harta benda  prive dari perseroan pengurus itu dapat pula dipertanggung jawabkan untuk melunaskan utang persero. Sebalikya para komanditer paling tinggi hanya akan kehilangan jumlah uang yang telah di setorkan, sedangkan harta benda  prive  nya tidak dapat di ganggu gugat. Adapun tanggung jawab yang di tangguhkan penuh yang di bebankan pada persero pengurus adalah berdasarkan pendapatan, bahwa baaik buruk dan maju mundurnya perusahaan itu adalah bergantung dari usaha dan pimpinan mereka sendiri.
Keadaan demikian akan berubah, apabila seorang komanditer turut campurtangan dalam penyelesaian dan penyusunan perseroan, ataupun apabila ia mengizinkan namanya di pakai sebagai nama firma oleh persero-persero pengurus. Dalam melakukan tindakan demikian ia akan menimbulkan kesan kepada pihak ketiga seakan-akan ia juga menjadi anggota pengurus yang bertanggung jawab untuk menghindarkan pihak ketiga akan menderita kerugian oleh tindakan-tindakanya, maka dalam pasal 21 KUHD di tentukan, bahwa tiap-tiap persero komanditer yang ikut melakukan perbuatan-perbuatan pengurus atau
Dengan demikian seorang komanditaris yang bertingkah lakku sebagai anggota pengurus,mempunyai tanggung jawab seperti anggota pengurus terhadap pihak ketiga, dan pertanggung jawabanya itu diperluas terhadap persetuan-setujuan yang diadakan komanditaris dalam penyelanggarakan tersebut, dan terhadap persetujuan –persetujuan yang masih akan diadakan. Walaupun demikian tanpa melepaskan kedudukanya dapat menuntut untuk mengawasi tindakan-tindakan para anngota pengurus ataupun mereka tidak boleh bertindak tanpa izinya.
Bagi perseroan komanditer juga adanya sleeping partners ini adalah memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal dari pada sistem perseroan firma. Hal ini disebabkan oleh karena ada orang yang mempunyai modal, namun berhubungan dengan suatu hal, misalnya kekurangan waktu ataupun tak ada bakat untuk berusaha, tidak dapat turut aktif dalam sesuatu perusahaan, maka bentuk perseroan komenditerlah yang memberi kemungkinan pada orang-orang ini untuk berusaha walaupun hanya pasif saja.
Pembagian untung rugi diatur dalam peraturan komanditer. Mengingat risiko serta tanggung jawab yang dupikul para peserta aktif, maka tidaklah mengherankan apabila pembagian untung atau rugi itu diatur sesuai atau sebanding dengan tanggung jawab tersebut. Persekutuan komenditer mempunyai kekayaan tersendiri yang pada pembagian untung atau rugi dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer, tidaklah memerlukan suatu formalitas dan karenanya dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan. Kalau dibuat dengan surat maka hal itu dapat di buat suatu akta autentik ataupun akata di bawah tangan yang mana di atur organisasi perseroan komanditer itu begitupun hak-hak dan kewajiban para anggotanya. Dalam praktek perniaagaan di indonesia sekarang, seperti misalnya pada kepaniteraan pengadilan negeri di jakarta, perjanjian-perjanjian pendirian perseroan komanditer diadakan di akta notaris. Selain dari tak ada keharusan pembuatan akta notaris dan pendaftaran, KUHD pun tidak pula memerintahkan untuk mengadakan pengumuman[5]. Diperancis dalam undang-undang tahun 1867 diperintahkan mengadakan pengumuman pendirian sebuah perusahaan komenditer. Pengumuman ini di perancis dianggap sebagai syarat inti, yang mengakibatkan batalnya perjanjian perseroan, apabila hal ini diabaikan.selain syarat pengumuman, juga diharuskan mengadakan perjanjian pendirian perseroan komanditer secara tertulis( akta dibawah tangan atau notaris) dan penempatan anggaran dasarnya dipengadilan dagang (tribunal de commerce) yang merupakan syarat mutlak.
Menurut sukardono, melihat perkembangan pendirian perseroan komanditer di indonesia sekarang ini dalam praktek perniagaan ternyata diadakan juga akta notaris pendirian, pendaftaran dan pengumuman maka rupanya kita sedang menuju kearah yang berlaku diperancis.
Apabila modal yang hendak diperoleh dari para komanditaris besar jumlahnya, maka ada kemungkinan jumlah itu dibagi-bagi atas saham (andil-andil) yang sama besarnya. Masing-masing komanditaris mengambil satu atau beberapa buah saham. Dan dalam hal ini kita berhadapan dengan perseroan komanditer atas yang saham-sahamnya segera dibayar penuh atau tidak.
Kekhususan bentuk perusahaan ini ialah bahwa pada ketika mendirikan perseroan, kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat diperalihkan dan dapat diwariskan. Dengan demikian, bentuk perusahaan ini dapat diibaratkan sebagai bentuk peralihan kearah perseroan terbatas. Saham-saham tersebut dapat dikeluarkan saham atas nama atau saham atas tunjuk (kepada si pembawa =aan toonder). Saham-saham aan toonder adalah saham-saham yang dapat segera dapat dibayar penuh dan dapt diserahkan kepada orang lain dengan cara menjualnya. Oleh karena itu komanditaris pemegang saham-saham aan toonder dapat diganti sehingga dengan demikian telah menyimpang dari apa yang berlaku bagi maatschap atau V.O.F. yang keanggotaanya bersifat persoonlijk.
Bagi saham atas nama, peralihan –peralihanya terjadi dengan  cessie menurut pasal 613 ayat (1) dan (2) KUHD. Cessi atau pemindahan hak piutang adalah penggantian orang berpiutang lama (kreditor lama ) yang disebut cedent dengan kreditor baru yang disebut cessionaris. Menurut pasal 613 KUHperd, pemindahan itu harus dilakukan dengan suatu akta autentik atau dibawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu berlaku terhadap si berhutang (debitor), akta cessie tersebut harus diberitahukan kepadanya secara resmi. hak piutang dianggap telah berpindah pada waktu akta cessie it di buat dan bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada debitor. Dalam hubungan ini, peralihan saham atau nama dilakukan dengan suatu akta tertulis dengan perantara pimpinan perseroan komanditer.[6]
B.     PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
Bentuk CV ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan digabungkan bersma dengan peraturan-peraturan mengenai Persekutuan Firma. Dengan demikian, biasanya tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umunya pendirian persekutuan komanditer selalu dengan akta notaries. Untuk mendirikan CV sama dengan Persekutuan Firma yaitu dibutuhkan minimaldua orang sebagai pendiri perusahaan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik perusahaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Seperti halnya dengan persekutuan firma maka pada umumnya setiap pendirian CV harus dibuat dengan akta Autentik sebagai akta pendirian dan dilakukan oleh notaries yang berwenang diwilayah Republik Indonesia. Yang harus dilakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetepkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta Autentik sebagai Akte Pendirian oleh notaries yang berwenang.
Didalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat dalam hal-hal sebagai berikut :
1.      Nama persekutuan dan kedudukan hukumnya
2.      Maksud dan tujuan didirikan persekutuan
3.      Modal persekutuan
4.      Penunjukan siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer
5.      Hak, kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu ; dan
6.      Mulai dan berakhirnya persekutuan
7.      Pembagian keuntungan ddan kerugian persekutuan
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam berita Negara republic Indonesia.[7]
C.     ORAGANISASI DALAM CV

Sekutu Pasif bertugas :
·          Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
·         Berhak menerima keuntungan
·         Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
·         Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Sekutu Aktif bertugas :

·         Mengurus CV
·          Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
·         Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

D.    KELEMAHAN DAN KELEBIHAN CV
Kelebihan CV antara lain :
·          Prosedur pendiriannya relatif mudah
·         Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak  (modal  gabungan)
·         Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·          manajemen lebih luas
·         Manajemen dapat didiversifikasikan
·         Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·         Kemampuan untuk berkembang lebih besar

Kelemahan CV antara lain :
·          Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·         Sulit untuk menarik kembali investasinya
·         Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama[8]

E.     JENIS-JENIS CV
1.      CV diam-diam
yang dimaksud dengan jenis ini CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa akan tetapi, secara inreren diantara pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.      CV terang-terangan
Untuk jenis ini CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaries akta pendirian di daftarkan perusahaan.
3.      CV dengan saham
Munculnya jenis CV atas Saham, karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.[9]

F.      TUJUAN PENDIRIAN CV

Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

G.    BERAKHIRNYA CV
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
1.      Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2.      Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.      Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.




DAFTAR PUSTAKA
Abdul rasyid saliman, hukum bisnis untuk perusahaan: teori dan contoh kasus (jakarta:prenada media group,2008)
Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)
Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. Hukum Dagang di Indonesia (Bandung : CV Pustaka Setia, 2012)
DR. H. Zainal Asikin, S.H., SU., Hukum Dagang (jakarta:Rajawali pres,2014)
Dra. Farida Hasyim M.Hum. Hukum Dagang, (Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA,2009)
Sentosa sembiru, Hukum Dagang (jakarta:PT.Citra aditya bakti,2004)
Rudhin Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer (Bandung:Citra Aditya Bakti,2002)
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
VIII Bentuk-Bentuk Badan Usaha.Pdf



[1] Abdul rasyid saliman, hukum bisnis untuk perusahaan: teori dan contoh kasus (jakarta:prenada media group,2008) halm 113
[2] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)hlm.78
[3] Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. Hukum Dagang di Indonesia (Bandung : CV Pustaka Setia, 2012) Hlm. 94
[4] Rudhin Prasetya, Maatschap, Firma dan Persekutuan Komanditer (Bandung:Citra Aditya Bakti,2002) hlm. 3


[5]Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)
[6] Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)
[7] DR. H. Zainal Asikin, S.H., SU., Hukum Dagang (jakarta:Rajawali pres,2014) halm 55
[8] Dra. Farida Hasyim M.Hum. Hukum Dagang, (Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA,2009)
[9] Sentosa sembiru, Hukum Dagang (jakarta:PT.Citra aditya bakti,2004) halm 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar