MAKALAH
“PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)”
Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas UTS
Mata Kuliah “Hukum Dagang dan Bisnis”
Dosen Pembimbing :
Bu. Zulfatun Nikmah, M.Hum
Disusun Oleh :
INTAN PRATIWI
NIRWANA PUTRI (1711143034)
FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) TULUNGAGUNG 2014-2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Perseroan
Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu
Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan
Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia
Pengertian
CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam
pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang
dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa
sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak
satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan
pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu
persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma
terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap
pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa
disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari
ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan,
yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif,
pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero
komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh
untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero
Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang
ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PERSEKUTUAN
KOMANDITER
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap dalam bahasa
belanda adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu
komanditer.[1]
perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang
dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung
bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih
sebagai pelepasan uang pada pihak lain.
CV adalah persekutuan dengan setoran uang, barang, tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk
oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara tanggung
renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang sebagai pelepas uang.[2]
Menurut pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan
untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk satu orang atau beberapa orang
persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
(tanggung jawab slider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pemberi modal (geldscheiter) pada pihak yang lain. Dalam ketentuan Pasal 19
KUHD menyebutkan :
1.
Perseroan
secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara
satu orang atau beberapa peserta yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnyapada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang pada pihak lain.
2.
Dengan
demikian bsa terjadi suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan
perseroan, firma terhadap para peserta firma didalamnya dan merupakan perseroan
komanditer terhadap si pelepas uang.[3]
Pengaturan CV dalam KUHD hanya terdapat dalam tiga pasal yaitu
pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Letak aturan persekutuan komanditer ditengah-tengah
pasal-pasal yang mengatur persekutuan firma itu sudah sepatutnya, karena
persekutuan komanditer itu juga persekutuan firma dengan bentuk kusus.
Kekususannya itu terletak pada adanya sekutu komanditer, yang pada persekutuan
firma tidak ada.
Status seorang sekutu komanditer itu dapat disamakan dengan
seseorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan
hasil keuntungan dari uang, benda atau tenaga pemasukannya itu saja, sedangkan
ia sama sekali lepas tangan dari pengurusan perusahaan. Dalam UU sekutu
Komanditer itu disebut juga geldscheite ( meminjamkan uang) yang dapat diartikan
sebagai mempercayakan uangnya kedalam usaha perusahaan, dimana sekutu
komanditer ini akan memperoleh laba jika perusahaan tersebut memperoleh
keuntungan dalam menjalankan usahanya, bukan menerima bunga sebagaimana yang
terjadi pada utang piutang.
Pada arti meminjamkan uang yang sebenarnya maka uang atau benda
yang telah diserahkan oleh orang lain (debitur) masih dituntut kembali bila si
debitur jatuh pailit, tetapi pada uang atau benda yang telah diserahkan oleh
sekutu komanditer kepada persekutuan, bila persekutuan itu pailit, tidak dapat
dituntut kembalinya namun ikut dipertanggung jawbakan.
Dalam persekutuan komanditer memiliki dua macam sekutu yaitu :
1.
Sekutu
kerja (aktif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komplementer.
2.
Sekutu
tidak kerja (pasif) perusahaan yang disebut dengan sekutu komanditer.[4]
Perlu dijelaskan disini secara rinci bahwa sektu komplementer
adalah sekutu yang menjadi pengurus persekutuan, oleh karena itu sekutu inilah
yang dikenal oleh pihak ketiga. Dilain pihak, pihak ketiga untuk berhubungan
dengan perusahaan hanya dapat berhubungan dengan sekutu aktif ini saja, sebab
yang bertanggungjawab sampai dengan harta pribadinya hanyalah sekutu aktif.
Sedangkan sekutu komanditer tidak mengurus persekutuan, dia hanya
dibelakang layar artinya sekutu pasif ini tidak dikenal oleh pihak ketiga.
Sekutu pasif atau sekutu komanditer ini hanya menyediakan modal untuk
pembiayaan perusahaan tersebut. Tanggung jawab sekutu komanditer terhadap utang-utang yang dimiliki perusahaan
kepada pihak ketiga hanya sebatas pada modal yang dimasukkannya dalam
perusahaan. Sekutu komanditer ini tidak bertanggung jawab secara pribadi untuk
seluruhnya seperti halnya sekutu komplementer.
Baik sekutu aktif maupun sekutu pasif masing masing memberikan
pemasukannya, yang berwujud uang, barang, atau tenaga (fisik atau pikiran) atas
dasar pembiayaan bersama. Artinya untung rugi dipikul bersma antara sekutu
kerja dengan sekutu komanditer, meskipun tanggung jawab sekutu komanditer
terbatas pada modal yang disangupkanuntuk dimasukkan
Menurut pasal 20 ayat 2 KUHD, sekutu komanditer ini tidak boleh
melakukan pengurusan dalam CV meskipun dia diberi kuasa untuk itu. Jika sekutu
komanditer tersebut bisa dipertanggungjawabkan sebagai sekutu komplementer
yaitu tanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya.
Prof. Sukardono mempergunakan istilah “mempercayakan uang” karena
yang di maksud oleh masing-masing ialah
menyerahkan hak milik atas modal yang bersangkutan kepada persero-persero
komplementer, jadi selama berjalanya perseroan komanditer tak dapat di tagih
kembali, melainkan baru di kemudian hari pada akhirnya penyelesaian perseroan
setelah pemecahannya, apabila terdapat sisa yang menguntungkan. Perseroab
komanditer selama berjalannya perseroan tersebut hanya berhak atas penerimaan
bagianya dalam keuntungan yang di peroleh tetapi ia juga di bebani dengan
membayarkan bagianya dalam kerugian yang di derita. Hal ini tersimpul dalam
asas pembiayaan bersama untuk menjalankan perusahaan yang di lakukan oleh
anggota-anggota komplementer perseroan.
Apabila perusahaan komanditer mengalami banyak kendala yang
berkenaan dengan hutang atau jatuh pailit kisalnya, apabila harta benda perseroan
tidak mencukupi untuk melunasi hutang-hutang
maka harta benda prive dari
perseroan pengurus itu dapat pula dipertanggung jawabkan untuk melunaskan utang
persero. Sebalikya para komanditer paling tinggi hanya akan kehilangan jumlah
uang yang telah di setorkan, sedangkan harta benda prive nya tidak dapat di ganggu gugat. Adapun
tanggung jawab yang di tangguhkan penuh yang di bebankan pada persero pengurus
adalah berdasarkan pendapatan, bahwa baaik buruk dan maju mundurnya perusahaan
itu adalah bergantung dari usaha dan pimpinan mereka sendiri.
Keadaan demikian akan berubah, apabila seorang komanditer turut
campurtangan dalam penyelesaian dan penyusunan perseroan, ataupun apabila ia
mengizinkan namanya di pakai sebagai nama firma oleh persero-persero pengurus.
Dalam melakukan tindakan demikian ia akan menimbulkan kesan kepada pihak ketiga
seakan-akan ia juga menjadi anggota pengurus yang bertanggung jawab untuk
menghindarkan pihak ketiga akan menderita kerugian oleh tindakan-tindakanya,
maka dalam pasal 21 KUHD di tentukan, bahwa tiap-tiap persero komanditer yang
ikut melakukan perbuatan-perbuatan pengurus atau
Dengan demikian seorang komanditaris yang bertingkah lakku sebagai
anggota pengurus,mempunyai tanggung jawab seperti anggota pengurus terhadap
pihak ketiga, dan pertanggung jawabanya itu diperluas terhadap
persetuan-setujuan yang diadakan komanditaris dalam penyelanggarakan tersebut,
dan terhadap persetujuan –persetujuan yang masih akan diadakan. Walaupun
demikian tanpa melepaskan kedudukanya dapat menuntut untuk mengawasi
tindakan-tindakan para anngota pengurus ataupun mereka tidak boleh bertindak
tanpa izinya.
Bagi perseroan komanditer juga adanya sleeping partners ini adalah
memberikan kemungkinan untuk mengumpulkan lebih banyak modal dari pada sistem
perseroan firma. Hal ini disebabkan oleh karena ada orang yang mempunyai modal,
namun berhubungan dengan suatu hal, misalnya kekurangan waktu ataupun tak ada
bakat untuk berusaha, tidak dapat turut aktif dalam sesuatu perusahaan, maka
bentuk perseroan komenditerlah yang memberi kemungkinan pada orang-orang ini
untuk berusaha walaupun hanya pasif saja.
Pembagian untung rugi diatur dalam peraturan komanditer. Mengingat
risiko serta tanggung jawab yang dupikul para peserta aktif, maka tidaklah mengherankan
apabila pembagian untung atau rugi itu diatur sesuai atau sebanding dengan
tanggung jawab tersebut. Persekutuan komenditer mempunyai kekayaan tersendiri
yang pada pembagian untung atau rugi dapat dipergunakan sebagai dasar
perhitungan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan komanditer, tidaklah memerlukan
suatu formalitas dan karenanya dapat dilakukan dengan lisan ataupun tulisan.
Kalau dibuat dengan surat maka hal itu dapat di buat suatu akta autentik
ataupun akata di bawah tangan yang mana di atur organisasi perseroan komanditer
itu begitupun hak-hak dan kewajiban para anggotanya. Dalam praktek perniaagaan
di indonesia sekarang, seperti misalnya pada kepaniteraan pengadilan negeri di
jakarta, perjanjian-perjanjian pendirian perseroan komanditer diadakan di akta
notaris. Selain dari tak ada keharusan pembuatan akta notaris dan pendaftaran,
KUHD pun tidak pula memerintahkan untuk mengadakan pengumuman[5]. Diperancis
dalam undang-undang tahun 1867 diperintahkan mengadakan pengumuman pendirian
sebuah perusahaan komenditer. Pengumuman ini di perancis dianggap sebagai
syarat inti, yang mengakibatkan batalnya perjanjian perseroan, apabila hal ini
diabaikan.selain syarat pengumuman, juga diharuskan mengadakan perjanjian
pendirian perseroan komanditer secara tertulis( akta dibawah tangan atau
notaris) dan penempatan anggaran dasarnya dipengadilan dagang (tribunal de
commerce) yang merupakan syarat mutlak.
Menurut sukardono, melihat perkembangan pendirian perseroan
komanditer di indonesia sekarang ini dalam praktek perniagaan ternyata diadakan
juga akta notaris pendirian, pendaftaran dan pengumuman maka rupanya kita
sedang menuju kearah yang berlaku diperancis.
Apabila modal yang hendak diperoleh dari para komanditaris besar
jumlahnya, maka ada kemungkinan jumlah itu dibagi-bagi atas saham (andil-andil)
yang sama besarnya. Masing-masing komanditaris mengambil satu atau beberapa
buah saham. Dan dalam hal ini kita berhadapan dengan perseroan komanditer atas
yang saham-sahamnya segera dibayar penuh atau tidak.
Kekhususan bentuk perusahaan ini ialah bahwa pada ketika mendirikan
perseroan, kedudukan para komanditer pemegang saham ditetapkan dapat diperalihkan
dan dapat diwariskan. Dengan demikian, bentuk perusahaan ini dapat diibaratkan
sebagai bentuk peralihan kearah perseroan terbatas. Saham-saham tersebut dapat
dikeluarkan saham atas nama atau saham atas tunjuk (kepada si pembawa =aan
toonder). Saham-saham aan toonder adalah saham-saham yang dapat segera dapat
dibayar penuh dan dapt diserahkan kepada orang lain dengan cara menjualnya.
Oleh karena itu komanditaris pemegang saham-saham aan toonder dapat diganti
sehingga dengan demikian telah menyimpang dari apa yang berlaku bagi maatschap
atau V.O.F. yang keanggotaanya bersifat persoonlijk.
Bagi saham atas nama, peralihan –peralihanya terjadi dengan cessie menurut pasal 613 ayat (1) dan (2)
KUHD. Cessi atau pemindahan hak piutang adalah penggantian orang berpiutang
lama (kreditor lama ) yang disebut cedent dengan kreditor baru yang disebut
cessionaris. Menurut pasal 613 KUHperd, pemindahan itu harus dilakukan dengan
suatu akta autentik atau dibawah tangan, jadi tidak boleh dengan lisan atau
dengan penyerahan surat piutangnya saja. Selanjutnya agar pemindahan itu
berlaku terhadap si berhutang (debitor), akta cessie tersebut harus
diberitahukan kepadanya secara resmi. hak piutang dianggap telah berpindah pada
waktu akta cessie it di buat dan bukan pada waktu akta itu diberitahukan kepada
debitor. Dalam hubungan ini, peralihan saham atau nama dilakukan dengan suatu
akta tertulis dengan perantara pimpinan perseroan komanditer.[6]
B.
PENDIRIAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER
Bentuk CV ini tidak diatur secara tersendiri dalam KUHD melainkan
digabungkan bersma dengan peraturan-peraturan mengenai Persekutuan Firma.
Dengan demikian, biasanya tata cara pendirian persekutuan komanditer ini tidak
jauh berbeda dengan persekutuan firma. Pada umunya pendirian persekutuan
komanditer selalu dengan akta notaries. Untuk mendirikan CV sama dengan
Persekutuan Firma yaitu dibutuhkan minimaldua orang sebagai pendiri perusahaan
yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik perusahaan yang terdiri dari
sekutu aktif dan sekutu pasif.
Seperti halnya dengan persekutuan firma maka pada umumnya setiap
pendirian CV harus dibuat dengan akta Autentik sebagai akta pendirian dan
dilakukan oleh notaries yang berwenang diwilayah Republik Indonesia. Yang harus
dilakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah
menetepkan kerangka anggaran dasar perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan akta
Autentik sebagai Akte Pendirian oleh notaries yang berwenang.
Didalam akta pendirian yang memuat anggaran antara lain dimuat
dalam hal-hal sebagai berikut :
1.
Nama
persekutuan dan kedudukan hukumnya
2.
Maksud
dan tujuan didirikan persekutuan
3.
Modal
persekutuan
4.
Penunjukan
siapa sekutu biasa dan sekutu komanditer
5.
Hak,
kewajiban, tanggung jawab masing-masing sekutu ; dan
6.
Mulai
dan berakhirnya persekutuan
7.
Pembagian
keuntungan ddan kerugian persekutuan
Akta pendirian tersebut kemudian didaftarkan di kepaniteraan
pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan. Setelah
itu, ikhtisar akta pendirian persekutuan tersebut diumumkan dalam berita Negara
republic Indonesia.[7]
C.
ORAGANISASI DALAM CV
Sekutu Pasif bertugas :
·
Wajib
menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang
telah disanggupkan
·
Berhak menerima keuntungan
·
Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan
yang telah disanggupkan
·
Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu
aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung
jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung
jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Sekutu Aktif
bertugas :
·
Mengurus CV
·
Berhubungan
hukum dengan pihak ketiga
·
Bertanggung jawab secara pribadi untuk
keseluruhan
D.
KELEMAHAN DAN KELEBIHAN CV
Kelebihan CV antara lain :
·
Prosedur
pendiriannya relatif mudah
·
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak,
karena didirikan banyak pihak (modal
gabungan)
·
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
·
manajemen lebih luas
·
Manajemen dapat didiversifikasikan
·
Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
·
Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
·
Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
·
Sulit untuk menarik kembali investasinya
·
Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu
bertanggung jawab secara bersama-sama[8]
E.
JENIS-JENIS
CV
1.
CV
diam-diam
yang
dimaksud dengan jenis ini CV belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV
bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap sebagai usaha dagang biasa akan
tetapi, secara inreren diantara pemilik modal dalam usaha dagang tersebut telah
ada pembagian tugas dan wewenang yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum.
2.
CV
terang-terangan
Untuk
jenis ini CV telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini
terlihat dengan dibuatnya akta pendirian CV oleh notaries akta pendirian di
daftarkan perusahaan.
3.
CV
dengan saham
Munculnya
jenis CV atas Saham, karena dalam perkembangannya CV membutuhkan modal. Untuk
mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham dan
masing-masing komanditaris dapat memiliki 1 (satu) atau beberapa saham.[9]
F.
TUJUAN PENDIRIAN CV
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap
pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama
dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan
keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa
dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari
pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan
legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan
barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga
diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah
atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk
pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200
juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
G.
BERAKHIRNYA
CV
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya
adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer,
yaitu :
1.
Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
anggaran dasar.
2.
Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan
akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
3.
Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH
Perdata dan Pasal KUHD dapat
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV)
adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV,
ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan
anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang
perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan
modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas
pada modal yang disetorkan saja.
Peraturan Perundangan: Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan
Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang
bunyinya :
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain”.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul rasyid saliman, hukum bisnis untuk
perusahaan: teori dan contoh kasus (jakarta:prenada media group,2008)
Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)
Prof.
Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. Hukum Dagang di Indonesia (Bandung : CV
Pustaka Setia, 2012)
DR.
H. Zainal Asikin, S.H., SU., Hukum Dagang (jakarta:Rajawali pres,2014)
Dra.
Farida Hasyim M.Hum. Hukum Dagang, (Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA,2009)
Sentosa
sembiru, Hukum Dagang (jakarta:PT.Citra aditya
bakti,2004)
Rudhin Prasetya, Maatschap, Firma dan
Persekutuan Komanditer (Bandung:Citra Aditya Bakti,2002)
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2013/01/perusahaan-perseorangan-firma-dan-cv.html di akses tanggal 14 April 2016 pada pukul 15.00
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta : Sinar Grafika,
2011)
VIII Bentuk-Bentuk Badan Usaha.Pdf
[1] Abdul rasyid saliman, hukum bisnis
untuk perusahaan: teori dan contoh kasus (jakarta:prenada media group,2008)
halm 113
[2] Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok
pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)hlm.78
[3]
Prof. Dr. H. Oyo Sunaryo Mukhlas, M.Si. Hukum Dagang di Indonesia (Bandung : CV
Pustaka Setia, 2012) Hlm. 94
[4]
Rudhin Prasetya, Maatschap,
Firma dan Persekutuan Komanditer (Bandung:Citra Aditya Bakti,2002) hlm. 3
[5]Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok
pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)
[6] Prof.
Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pokok-pokok
pengetahuan hukum dagang (jakarta:sinar grafika,2013)
[7]
DR. H. Zainal Asikin, S.H., SU.,
Hukum Dagang (jakarta:Rajawali pres,2014) halm 55
[8] Dra.
Farida Hasyim M.Hum. Hukum Dagang, (Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA,2009)
[9]
Sentosa sembiru, Hukum
Dagang (jakarta:PT.Citra aditya bakti,2004) halm 24
Tidak ada komentar:
Posting Komentar