Senin, 23 Mei 2016

MEREK DAGANG (Tugas Hukum Dagang dan Bisnis)

Oleh : Intan Pratiwi Nirwana Putri (1711143034) HES 4B

Landasan Teori
            Merek diatur dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
            Merek dagang menurut UU No. 15 tahun 2001 adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Berdasarkan pengertian tentang merek maka pada mulanya merek hanya diakui untuk barang, pengakuan untuk merek jasa barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958.
            Penekanan unsure-unsur dari definisi merek yang diatur dalam undang-undang merek menjadikan semakin dapat membedakan  antara merek dengan kombinasi-kimbinasi lain dari stu produk.
            Merek merupakan identitas dari sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek merupakan pencitraan dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
            Merek merupakan wajah dari bisnis, dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan competitor.
·         Pendaftaran merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.
·         Merek dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.

Ada beberapa alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya, yaitu :
1.      To protect bussines reputation and goodwill
2.      To protect consumer from deception
3.      To prevent the buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken believe that they originate from or are provided by another trade
4.      Hak eksklusif dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
5.      Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
6.      Kesempatan untuk melisensi atau menjual
7.      Meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi
8.      Memberikan image yang positif bagi perusahaan
9.      Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu :
1.      Merek dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi
2.      Merek dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan intitusi keuangan
3.      Dalam penjualan atau marger asset dapat meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
4.      Merek meningkatkan performance dan competitiveness/ daya saing.
5.      Dengan pendaftaran merek membantu perlindungan danpenegakan haknya.
Contoh Merk yang telah di daftarkan
·         Merk dengan menggunakan angka
1.      Produk rokok 76 diproduksi oleh PT. Djarum, Kudus, Jawa tengah, Indonesia
2.      Kartu 3 (Three) adalah nama merek yang digunakan untuk sembilan jaringan telekomunikasi seluler di Eropa, Asia, dan Australia. Jaringan ini hadir di Australia, Austria, Britania Raya, Denmark, Hong Kong, Indonesia, Irlandia, Italia, dan Swedia. Jaringan Tri dioperasikan PT. Hutchison Charoen Pokphand Telecom (HCPT)
3.      Es Teller “77”
·         Merk dengan menggunakan huruf
1.      Tas LV adalah kepanjangan dari Louis Vuitton, dia adalah seorang perancang Perancis yang paling terkenal dengan barang-barang berbahan kulit yang dijualnya. Barang-barang tersebut dijual dengan merek yang sama dengan singkatan namanya, LV
2.      KFC dulu dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken adalah suatu merek dagang waralaba. Di Indonesia, pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk
3.      GS adalah Merek aki yang diproduksi oleh PT. GS Battery. Asal nama GS adalah dari pendiri perusahaan Japan Storage Battery Co. Ltd., yang bernama Genzo Shimadzu. Beliau adalah orang pertama yang mengadakan riset tentang pembuatan aki di Jepang. Dan juga sebagai penemu proses produksi bubuk timah hitam, yang merupakan bahan baku aki.
·         Merk dengan menggunakan kata
1.      Produk gula “Gulaku”, diproduksi oleh PT. sweet indolampung dari kabupaten lampung utara
2.      Produk Kacang Garuda, di produksi oleh perusahaan PT Garuda food group
3.      Produk kacang Sanghai “Gangsar” di produksi oleh Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food. merupakan merk yang menggunakan kata yakni memiliki arti tertentu dalam bahasa daerah tertentu. Nama Gangsar berarti “lancar”.
Contoh Merek produk yang belum terdaftar
Kripik Mawar, adalah salah satu merek produk kripik yang telaha beredar di masyarakat khusunya daerah Jawa timur, namun merek ini belum terdaftar karena menurut pemilik ini adalah tergolong usaha kecil dan tidak perlu mendaftarkan merk.  Namun merek produk ini jika tidak didaftar tidak akan bisa berkembang lebih luas lagi karena tidak memiliki Hak eksklusif dalam pasar ekspor  atau memiliki posisi pasar yang kuat.
Kesimpulan
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Merek merupakan identitas dari sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek merupakan pencitraan dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Daftar Pustaka
1.      DR. H Asikin, Zainal, S.H., SU., Hukum Dagang,(Jakarta: Rajawali Pres, 2014)

Rabu, 18 Mei 2016

KREDIT MACET (Tugas Hukum Perbankan di Indonesia)

 Oleh : Intan Pratiwi Nirwana Putri (1711143034)
Landasan Teori
            Dalam menjalankan pnyaluran dana, penyediaan dana, ataupun dalam kegiatan usaha lainnyamaka bank harus bertindakdengan prinsip  kehati-hatian, antara lain dengan menerapkan penyebaran/ diversifikasi portofolio penyediaan dana yang diberikan, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pasal 11 Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentangperbankan. Ketentuan tersebut apabila dipandang secara luas merupakan ketentuan yang memberikan batasan-batasan tertentu pada bank dalam menjalankan kegiatan penerimaan dana atau penyalurannya. Kewajiban tersebut sangatlah beralasan karena dalam praktek perbankan selama ini salah satu penyebab utama kegagalan perbankan bermula dari dilanggarnya prinsip kehati-hatian serta pemberian kredit melebihi kewajaran.
            Pasal 11 undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan memuat ketentuan bahwa Bank Indonesia sebagai bank sentral dapat menetapkan peraturan Batas Maksimum Pemberian Kredit/ BMPK. Pelaksanaan ketentuan pembatasan kredit ini wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia. Mengingat pelaksanaan pembatasan ini pun tidaklah dapat dilakukan segera setalah undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan tersebut berlaku. Karenanya, ada ketentuan peralihan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan secara bertahap selama lima tahun (pasal 56 Undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan). Kebijakan ini bertujuan agar tidak menimbulkan kesulitan yang berat bagi perbankan dalam memenuhi ketentuan dimaksud, mengingat pada saat itu masih banyak bank yang memberikan kredit melebihi ketentuan batas maksimum. Pengertian BMPK, yaitu suatu presentase perbandingan bats maksimum penyediaan dan yang diperkenankan terhadap modal bank.  
Berdasarkan penjelasan pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang harus dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit yang dikenal dengan “5C”. Adapun prinsip 5C yang dilakukan atau dinilai oleh pihak bank yang bersangkutan yaitu:
·         Character (Penilaian Watak)
Penilaian watak/kepribadian calon debitur dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjaman, sehingga tidak menyulitkan bank dikemudian hari.
·         Capacity (Penilaian Kemampuan)
Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemapuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan dikelola oleh orang-orang yang taat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu dapat melunasi hutangnya
·         Capital (Penilaian Terhadap Modal)
Bank harus melakukan analisa terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan masa yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan pemodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek usaha calon debitur. Nasabah wajib menyediakan modal untuk usahanya dan tugas bank adalah menambahi modal tersebut.
·         Collateral (Penilaian terhadap Agunan)
Untuk menanggung pembayaran kredit macet calon debitur umumnya menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang nilainya minimal sejumlah kredit yang diberikan
·         Condition Of Economy (Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur)
Bank harus menganalisa keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun masa yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek tata usaha calon debitur yang dibiayai bank dapat diperiksa
Studi Kasus
kredit macet  di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Blitar. Sebenarnya, kasus ini pengembangan dari kasus serupa di BNI cabang Kediri yang  menyeret tiga orang sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah 2 mantan pegawai BNI Kediri, Alfian dan Yustarso, serta Bambang Santoso, debitor.
Berawal ketika Bambang Santoso mengajukan kredit uang Rp 2,5 miliar ke BNI Kediri untuk keperluan usaha ternak ayamnya. Untuk keperluan kredit, Bambang mengagunkan sertifikat lahan miliknya. Pada tahun 2013, Bambang tersandung masalah dan hanya mampu membayar cicilan total Rp 700 juta. Sisanya, Rp1,8 miliar tertunggak.
Takut asetnya disita bank karena tak bisa melunasi utang, Bambang kemudian meminta saran kepada Yustarso. Yustarso menyarankan Bambang meminjam dana dari bank lain, untuk dibayarkan utang ke BNI. Yustarso kemudian meminta bantuan tiga pegawai BNI Kediri untuk mengeluarkan agunan Bambang, untuk diagunkan kembali ke BTN Blitar.
Upaya itu berhasil. Yustarso rupanya meminta fee jasa mengeluarkan agunan di BNI sebesar Rp 100 juta. Celakanya, berhasil meminjam uang ke BTN, Bambang tak juga melunasi utangnya ke BNI Kediri serta tidak bisa melunasi utangnya di BTN cabang blitar.
Analisis Kasus
Sesuai kasus diatas pihak bank tidak memakai prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana, serta pegawai bank yang tidak amanah dalam kinerjanya. Dalam hal ini dapat dikataka bahwa nasabah dapat dikategorikan sebagai nasabah yang tidak memiliki iktikad baik karena tidak bertanggungjawab atas kewajibannya. Sebelum melakukan perkreditan pihak bank harus melihat dengan teliti bagaimana karakter debitur tersebut serta prinsip-prinsip yang lain. Bank terlalu sembrono dalam kasus tersebut karena bank terlalu banyak mengeluarkan uang untuk usaha ternak ayam tersebut dan tidak memikirkan masa yang akan datang. Bank tidak meneliti  keahlian  debitur dalam bidang usahanya dan kemapuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayai akan dikelola oleh orang-orang yang taat, sehingga debiturnya dalam jangka waktu tertentu dapat melunasi hutangnya
Berdasarkan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit
Pasal 2
(1) Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam
memberikan Penyediaan Dana, khususnya Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
(2) Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank wajib memiliki pedoman
kebijakan dan prosedur tertulis tentang Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
  1. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
  2. Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
  3. Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Kredit macet adalah akibat pihak nasabah tidak dapat membayar lunas hutang kreditnya, untuk lebih jelas lagi arti kredit macet adalah suatu keadaan dimana pihak nasabah tidak mampu membayar lunas kredit bank tepat pada waktunya. Untuk penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring adalah sebagai berikut:
  1. Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), yaitu suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali/ jangka waktu kredit termasuk tenggang (grace priod), termasuk perubahan jumlah angsuran. Bila perlu dengan penambahan kredit.
  2. Melalui reconditioning (persyaratan kembali), yaitu melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian, yang tidak terbatas hanya kepada perubahan jadwal angsuran, atau jangka waktu kredit saja. Tetapi perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi equity perusahaan.
  3. Melalui restructuring (penataan kembali), yaitu upaya berupa melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambaha kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning
Daftar Pustaka
Djumhana.Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia,(Bandung:PT. Citra Aditya karya,2012)


Kamis, 05 Mei 2016

PRODUK-PRODUK PERBANKAN

Tabel Produk-Produk Bank

Nama Bank
Nama Produk
Syarat
Keuntungan
Persamaan dan perbedaan antar produk
BRI syariah



















































































































































































Ø Simpanan
Giro

·     Perorangan
ü Setoran awal Rp 2.500.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
·     Perusahaan/ Badan Hukum
ü Setoran awal Rp 5.000.000
ü Setoran min. Rp 50.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü TDP, SIUP, NPWP

ü Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah.
ü Dapat bertransaksi di seluruh jaringan kantor cabang BRISyariah secara online
ü Kemudahan bertransaksi bisnis sehari- hari
ü Mendapat bonus sesuai kebijakan yang berlaku
ü Mendapatkan buku Cek dan Bilyet Giro
ü Dapat dilakukan pemotongan zakat secara otomatis dari bonus yang diterima
ü Tersedia layanan perbankan elektronik

Ketentuan yang sama dari produk- produk tersebut adalah rata- rata dalam semua persyaratan produk, mewajibkan setiap nasabahnya untuk memiliki atau membuka terlebuh dahulu rekening tabungan BRISyariah. Selain itu juga dalam persyaratan selalu mencatumkan identitas dari caloon nasabahnya. Dan juga dalam setiap produknya tidak diberlakukan sistem bunga melainkan bagi hasil.

Sedangkan perbedaan ketentuan berada dalam syarat awal nilai penyetoran uang yang harus dimasukan pada setiap produk nya.






















































































































Deposito
·     Perorangan
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku
ü NPWP
·     Perusahaan/ Badan Hukum
ü Nominal min. Rp 2.500.000
Dokumen
ü KTP yang masih berlaku dari pengurus
ü Akte pendirian perusahaan beserta perubahan (jika ada), serta pengesahan departemen kehakiman
ü Surat persetujuan pengurus
ü SIUP, NPWP
·     Memiliki rekening tabungan atau giro di BRISyariah
ü Ketenangan serta kenyamanan investasi yang menguntungkan dan membawa berkah karena pengelolaan dana sesuai syariah
ü Selain manfaat diatas nasabah juga mendapat fasilitas sebagai berikut:
o  Aman, karena diikutsertakan dalam program penjamin pemerintah
o  Tersedia pilihan jangka waktu 1,2,3, dan 12 bulan
o  Bagi hasil yang kompetitif
o  Pemotongan zakat secara otomatis dari bagi hasil yang didapat
o  Pemindahbukuan otomatis setiap bulan dari bagi hasil yang didapat ke rekening tabungan atau giro di BRISyariah
o  Dapat diperpanjang secara otomatis dengan nisbah bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat diperpanjang
o  Dapat dijadikan sebagai jaminan
Tabungan
·     Fotokopi KTP yang masih berlaku
·     Setoran awal min. Rp 50.000
·     Setoran rutin min. Rp 50.000, dan kelipatannya
·     Usia saat pembukaan min. 17 tahun, maks. 60 tahun
·     Usia saat jatuh tempo maks. 65 tahun
·     Jangka waktu penempatan min. 1 tahun maks. 20 tahun
·     Wajib memiliki rekening tabungan faedah BRISyariah
ü Tenang, dana dikelola dengan prinsip syariah
ü Ringan, setoran awal ataupun setoran rutin bulanan min. Rp 50.000
ü Praktis, sistem autodebet memungkingkan nasabah untuk tidak datang langsung ke cabang untuk melakukan setoran rutin bulanan
ü Fleksibel, nasabah bebas memilih jangka waktu maupun tanggal autodebet  setoran rutin
ü Gratis, biaya administrasi tabungan, biaya autodebet setoran rutin dan premi asuransi jiwa
ü Aman, otomatis dilindungi asuransi jiwa
ü Mudah, perlindungan asuransi otomatis tanpa pemeriksaan kesehatan
ü Kompetitif, bagi hasil yang menarik
ü Nyaman, nasabah dapat mewujudkan impian (misal: umrah, gadget, liburan, pendidikan, kurban, mudik, dan senagainya) dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik
ü Manfaat dari asuransi yang ada itu sendiri meliputi:
o  Santunan uang duka
Jika meninggal karena kecelakaan, maka jumlah manfaat yang diberikan:
ü 5X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 25 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan jangka waktu 1-5 tahun
ü 10X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 50 juta, untuk tabungan yang dibuka dengan jangka waktu 6-10 tahun
ü 20X setoran rutin bulanan, maksimum Rp 100 juta, untuk tabungan yang dibuka engan jangka waktu 11-20 tahun
Bila memiliki lebih dari 1 rekening tabungan impian BRISyariah, total santunan uang duka maksimum Rp 1 Miliyar/ Nasabah

Ø Kredit

·     Pembiayaan biaya haji

ü Melampirkan foto copy ktp
ü Melampirkan foto copy nomor pokok wajib pajak
ü Foto copy kartu keluarga


ü Gratis biaya admistrasi
ü Bebas menambah saldo
ü Transaksi oneline dengan menggunakan sistem komputerisasi haji terpadu
ü Tersedia atau berhak memilih paket ibadah haji (reguler dan khusus)


·     Gadai
·     Modal
·     Usaha
·     Investas
·     Pembiayaan mikro
ü Melampirkan foto copy ktp
ü Membuka rekening di bri syariah
ü Foto copy slip gaji untuk pembelian rumah
ü Foto copy ktp calon nasabah dan pasangan
ü Foto copy  kk dan akta nikah
ü Akta cerai/surat kematian (pasangan)
ü Usia min.21 tahun surat izin usaha/ surat keterangan usaha.
ü Tidak ada bunga,menerapkan sistem bagi hasil.
ü Buku cek dan bilyet giro.
ü Tersedia layanan elektronik untuk kemudahan transaksi perbankan

BANK BCA












































































































































Ø Simpanan
Tahapan BCA atau tabungan hari depan adalah tabungan yang memberikan hadiah
ü Setoran awal minimum Rp. 500.000,00
ü  Storan minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü  Saldo rata-rata minimum per bulan Rp 100.000,00
ü  Saldo minimum ditahan Rp. 50.000
ü  Biaya penggantian buku yang rusak Rp. 5000,00
ü  Biaya cetak mutasi GTU (per lembar)* Rp. 2.500,00
ü  Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü  Biaya administrasi tambahan di bawah saldo rata-rata minimum Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/khusus counte:
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya Administrasi per bulan Rp. 17.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan  Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp 20.000,00
ü Mendapat buku tabungan Tahapan BCA sebagai bukti tabungan yang berfungsi sebagai catatan rekening.

Ø Tahapan Gold BCA tahapan Gold hadir untuk membantu kelancaran usaha seraya melindungi kredibilitas transaksi bisnis Anda.
ü Setoran awal minimum Rp. 10.000.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum  ditahan Rp. 50.000,00
ü Biaya penggantian buku karena rusak Rp. 5.000,00
ü Saldo rata-rata minimum per bulan Rp. 10.000.000
ü Biaya administrasi tambahan di bawah saldo minimum Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
Biaya administrasi dengan fasilitas kartu paspor BCA:
Silver/Khusu Counter:

ü Biaya administrasi per bulan Rp. 15.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 10.000,00
Gold:
ü Biaya administrasi per buan Rp. 17.000,00
ü Biiaya pembuatan / penggatian kartu Rp. 15.000,00
Platinum:
ü Biaya administrasi per bulan  Rp. 20.000,00
ü Biaya pembuatan / penggantian kartu Rp. 20.000,00
ü Ukurang buku tabungan yang lebih kecil sehingga praktis untuk dibawa kemana-mana
ü Informasi mutasi rekening lebih lengkap.
ü Layanan auto print yang memungkinkan nasabah dapat mencetak sendiri bukunya tanpa perlu antri di CSO
ü Layanan info via SMS / e-mail yang memeberikan notifikasi taua transaksi rekening
ü Automatic Transfer System (ATS) online untuk transfer otomatis dari rekening Tahapan Gold ke rekening giro jika dana pada rekening giro tidak mencukupi
ü Layanan Apointee nasabah bisa menunjuk dua orang yang dipercaya untuk makukan transksi perbankan.


Ø Tahapan Xpresi adalah tabungan anak muda yang kreatif, xpresi, dinamis dan semakin aktif
ü Setoran awal minimum Rp. 50.000,00
ü Setoran minimum selanjutnya Rp. 50.000,00
ü Saldo minimum ditahan Rp. 10.000,00
ü Biaya kartu / ganti kartu Rp. 25.000,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
ü Biaya administrasi per bulan Rp. 5.000,00
Biaya Transaksi di konter:
Setoran free
Tarikan tunia / transfer per transaksi* Rp. 15.000,00
*) Apabila bertransaksi dibawah limit ATM Silver
ü Tabungan tanpa buku yang hadir menjawab kebutuhan perbankan bagi pribadi yang dinamis dan ekspresif


Ø Tapres atau Tabungan prestai adalah tabungan yang memberikan bunga kompetitif
ü Per rekening per lembar* Rp 2.500,00
ü Biaya penutupan rekening Rp. 5.000,00
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000

ü Mendapatkan kartu tapres sebagai tabungan yang berfungsi pula sebagai kartu ATM BCA.
ü Laporan mutasi rekening dalam bentuk laporan bulanan yang dikirimkan melalui surat atau diambil sendiri di kantor cabang BCA
ü layanan info vi SS/e-mail memberikan informasi aktual mutasi transaksi atau rekeningnya
ü layanan BCA by phone. Nasabah dapat melakukan cek saldo dan bertransaksi melalui telepon


Ø BCA Dollar adalah tabungan dalam mata uang asing (USD & SGD) yang memberikan berbagai keuntungan
ü  Rupiah atau valas yang tidak sejenis besarnya kurs jual beli
Bank notes USD 100 untuk rekening USD
<=USD 50.000/hari/rekening besarnya 1:1*
>USD 50.000/hari/rekening biaya**
ü  Bank notes SGD untuk rekening SGD 1:1*
ü  Setoran USD dengan kondisi fisik tidak baik dominasi 1:1***
*) Kriteria ditentukan oleh BCA
**) Provisi 0,5% dari kelebihannya.
***) Provisi 0.25% (Kriteria ditentukan oleh BCA).
Tarikan dalam
ü  Rupiah atau valas yang tidak sejenis besarnya kurs jual beli
ü  Bank notes USD dari rekening USD
<=USD 10.000/hari/rekening besarnya 1:1
>USD 10.000/hari/rekening biaya*
- Bank notes SGD dari rekening SGD
<=SGD 10.000/bulan/rekening besarnya 1:1
>SGD 10.000/bulan/rekening biaya*
*) provisi 0.5% dari kelebihannya. Selama persediaan di cabang masih ada
Biaya admin bulanan
- rekening USD sebesar USD 1
-Rekening SGD sebesar SGD 2
Biaya Penutupan
ü  Rekening USD sebesara USD 5
ü Rekening SGD sebesar SGD 2
ü  


Ø Deposito Berjangka
Deposito berjangka rupia
ü  Setoran minimum (yayasan) sebesar Rp. 8.000.000,00
ü  Setoran minimum (perorangan) sebesar Rp. 8.000.000,00
ü  Jangka waktu (bulan) sebesar 1,3, 6, 12
Deposito berjangka valas
ü  Dalam mata uang USD, SGD, HKD, EUR, GBP, JPY, AUD, CNY
ü Jangka waktu penempata (bulan) sebesar 1,3,6,12
ü  


Ø Simpanan Giro
Biaya Tolakan Cek/BG:*
ü  Alasan saldo tidak cukup sebesar Rp. 125.000
ü  Alasan lain sesuai SKNBI sebsar Rp. 100.000
ü  Biaya counter cek per lembar sebesara Rp. 10.000
*) Untuk wilayah kliring SKNBI
Biaya Lain:
ü  Biaya cetak mutasi rekening (per lembar)* sebesar Rp. 2.500
ü  Biaya penutupan rekening Rp. 25.000
ü  Biaya administrasi tanpa fasilitas kartu paspir (per bulan) sebesar Rp. 30.000
*) Dengan maksimal biaya Rp. 150.000.
Dengan fasilitas kartu paspor BCA
Silver
ü  Biaya administrasi per bulan sebesar Rp. 30.000
ü  Biaya pembuatan/ penggantian kartu sebesar Rp. 10.000
Gold
ü  Biaya administrsi per bulan sebesar Rp. 35.000
ü  Biaya pembuatan/penggantian kartu sebesar Rp. 15.000
Platinum
ü  Biaya administrasi per bulan sebesar Rp. 40.000
ü  Biaya pembuatan/penggantian kartu sebesar Rp 20.000

ü  


Ø Kartu Kredit BCA dengan fasilitas dan kemudahan dari kartu kredit BCA, kebutuhan anda akan uang tunai ataupun alat pembayaran untuk kebutuhan yang tidak terduga dapat segera terpenuhi. Dalam Kartu Kredit BCA terdapat 2 layanan yaitu layanan cash advance dan alat pembayaran. Cash advance yaitu fasilitas pengembalin uang tunai 40% dari limit kartu sedangkan alat pembayaran dapat digunakan sebagai alat pembayaran diberbagai merchant.

ü Reward BCA
Reward rupiah yang didapatkan dari setiap pembelanjaan
üCicilan BCA
Kemudahan mengubah transaksi pembelanjaan menjadi program cicilan (sesuai dengan Program berlaku), dengan menghubungi Halo BCA 1500888
ü Penawaran   promo khusus


Ø BCA Personal Loan fasilitas pinjaman tanpa agunan untuk membantu mewujudkan impian dan kebutuhan nasabah

ü Plafon pinjaman sampai dengan 100 juta
ü Fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan nasabah yaitu sampai 36 bulan
ü Bunga rendah, cicilan bulanan tetap dan terjangkau
ü Proses yang mudah dan cepat
ü Pembayaran cicilan mudah dengan fasilitas autodebet rekening BCA


Ø KPR Refinancing BCAmembantu memperoleh dana tambahan dengan menjaminkan rumah, ruko atau apartemen

ü Suku bunga kompetitif dan stabil’bebas biaya penalti kecuali untuk program bunga fix and cap dan program bunga dalam masa fixed tertentu
ü Top Up Pinjaman dengan jaminan yang sama dengan KPR BCA awal, Anda dapat mengajukan kembali pinjaman dana tunai selanjutnya untuk berbagai kebutuhan konsumtif anda
ü Kemudahan akses informasi detil kredit dan histori pembayaran nasabah dapat dilihat melalui klik BCA


Ø KKB Refinancing BCAmembantu memperoleh dana tunai tambahan dengan menjaminkan BPKB mobil.

ü  Suka bunga flat dan fix selama waktu teenor artinya selama masa pinjaman, nasabah bebas dari rasa khawatir jika jumlah angsuran akan berubah suatu saat
ü  Bebas biaya pinalti. Lunasi pinjaman tanpa pinalti kapan saja.
ü  Top Up Pinjaman. Dengan pinjaman yang sma dengan pinjaman KKB awal, nasabah dapat mengajukan kemballi pinjaman dana tunai selanjutnya untuk berbagai kebutuhan Nasabah
ü  Syarat pengajuan mudah dan proses pengurusan persetujuan kredit relative singkat
ü Cara mudah bayar angsuran, yaitu melalui autodebet rekening BCA


Ø KKB Fix & Cap Refinancing

ü  jangka waktu kredit 5 tahun, sehingga cicilan menjadi lebih ringan. Bunga sangat kompetitif untuk jangka waktu 5 tahun
ü  syarat pengajuan mudah dan proses pengurusan persetujuan kredit relatif singkat
ü  cara mudah bayar angsuran, yaitu melalui atodebet rekening BCA.


Ø Maxi Kd Investa merupakan produk asuransi unit link untuk memastikan persiapan rencana jangka panjang nasabah dengan seksama sehingga buah hati akan terlindungi dan dapat melanjutkan pendidikan serta cita-citanya

ü  tersedia beberapa pilihan paket yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan
ü  memberikan peluang berinvestasi pada berbagai pilihan jenis investasi yang tersedia
ü  alokasi investasi optimal dari premi dasar yang dibayarkan
a.    30 % premi dasar diinvestasikan pada tahun pertama polis.
b.        100 % premi dasar diinvestasikan pada tahun kedua polis dan seterusnya.
ü Loyalty bonus ditahun pembayaran premi ke-10, ke-11, dan ke-12 masing-masing sebesar 15%,25%, dan 35% dari premi dasar tahunan
ü Hingga 75%, masing-masing sebesar 15% pada tahun pembayaran premi ke -10, 25% pada tahun pembayaran premi ke -11, dan 35% pada tahun pembayaran premi ke-12.
ü Manfaat meninggal :
a. Manfaat meninggal maksimal sebesar 100% uang pertanggungan sampai umur 99 tahun
b.   Manfaat tambahan meninggal akibat kecelakaan sebesar manfaat meninggal, maksimal sebesar Rp 500 juta, hingga umur 70 tahun
c.    Manfaat Tambahan Meninggal Akibat kecelakaan dalam transportasi umum sebesar manfaat Tambahan meninggal akibat kecelakaan, maksimal sebesar Rp 500juta, hingga umur 70 tahun.
ü Manfaat investasi, sebesar nilai akun yang terbentuk dari premi yang diinvestasikan
ü  Manfaat pembebasan premi, pembebasan pembayaran premi huingga umur 65 tahun apabila teranggung mengalami cacat tetap total atau terdiagnosa penyakut krittis

BPR Anugrah PAKTOMAS
Ø simpanan
·     tabungan biasa
·     Deposito (Jangka Pengambilan 1, 3, 6 Bulan Dan 1 Tahun)

ü foto copy KTP
ü Mengisi formulir yang disediakan oleh Bank

ü Terpercaya LPS
ü Terdapat bunga
Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

Ø Kredit
·     Bunga-Bunga 2,5 %
·     Bunga Pokok  1,5%
1,5%

ü Foto Kopi KTP Suami Istri 2 lembar
ü Foto copy KK (Kartu Keluarga) 2 lembar
ü Jaminan (Sertifikar Hak Milik tanah, BPKB, dll)
ü STNK (foto copy 2 lembar)

ü Proses mudah dan tidak terlalu lama
ü Memperoleh modal usaha dalam menjalankan usaha serta tingkat suku bunga tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap penyaluran kredit.

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP
yang masih berlaku
BMT Muamalat Kutoanyar
Ø Simpanan
·     Mudharaba
·     Deposito berjangka 3bln,6bln,12bln.

ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Mengisi formulir yang ada di bank

ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku

Ø Kredit
·     Mudharabah

ü Foto kopy ktp (1 lembar)
ü Foto kopy BPKB sebagai jaminan (1 lembar)
ü Mengisi formulir persyaratan
ü Foto 3x4 (1 lembar)

ü Dana simpanan aman dan terpelihara di BMT , karena tidak dibebani biaya tambahan dan dikelola secara aman.
ü Memberikan keterangan lahir batin bagi nasabah karena dikelola dengan prinsip bagi hasil yang sesuai dengan syariat islam.
ü Terhindar dari praktik ekonomi ribawi

Persamaannya secara keseluruhan antara produk yaitu mengisi aplikasi sesuai dengan jenis produk tabungan.
Foto copy KTP yang masih berlaku.

A.    PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.      PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
            Salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas, bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
            Jadi, penarikan simpanan yang berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
            Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan dana oleh bank syariah.
            Secara tradisional deposito (deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito (deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah.[1]
2.      PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
            Dalam menghimpun dana dari masyarakat, salah satu produk yang di tawarkan oleh bank adalah produk tabungan. Produk ini adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian bank akan menggunakan dana tersebut sebagai dana pihak ketiga yang akan di gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan keuntungan.
            Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
            Dalam konteks perbankan syariah seperti di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada bank syariah.
            Cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card atauk kartu ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan  dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro. Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
            Dengan demikian tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik sebagai berikut:
1.        Simpanan pihak ketiga.
2.        Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu yang  telah  di sepakati
3.        Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan sarana lain yang di sediakan
4.        Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.        Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.        Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.        Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
8.        Penyetorannya dapat di lakukan secara tunai maupun melalui cara lainnya.[2]
Dalam Undang- Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan sejumlah dananya di bank dalam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]
B.     SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama, sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi keggiatan perbankannya.[4]
Fungsi adanya syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun 2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]
Kegiatan Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.       Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.      Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai usahanya.
c.       Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasanan dibandingkan dengan data-data lapangan yang kami peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum, bank umum syariah, BPR dan BMT tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang- Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta syarat- syarat entah itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil kredit pada Bank, syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya mungkin sedikit berbeda dalam segi teknisnya saja. Karena mengenai teknis pastinya setiap bank memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati atau telah dibuat dalam kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.



                [1]DjoniS.GazalidanRachmadiUsman.Hukumperbankan. (Jakarta:Sinargrafika, 2012) hlm.225-227
[2] Ibid hal 235-237
[3] Ibid,hal.245
2 Muhammad djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia (Bandung: PT. Citra aditya bakti, 2012)
[5] Djoni S. Gazhali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan ,...,hlm. 253-254
[6] Ibid, hal. 266A.    PRODUK PENGHIMPUN DANA BANK SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
1.      PRODUK SIMPANAN DEPOSITO BERJANGKA
            Salah satu produk penghimpun dana yang ditawarkan oleh pihak bank kepada nasabah adalah deposito. Deposito ini dapat berguna untuk memenuhi keperluan masyarakat (nasabah) yang mengalami kelebihan likuiditas, bisa berfungsi untuk menyimpan dan sekaligus sebagai wahana investasi, karena biasanya produk ini menawarkan finasial return.
Sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 7 UU no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 10 tahun 1998 bahwa deposito atau disebut deposito berjangka adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
            Jadi, penarikan simpanan yang berbentuk deposito ini waktunya sudah ditentukan atau waktunya tetap disesuaikan dengan perjanjian antara nasabah penyimpan dana dengan bank pada saat pembukuan deposito yang bersangkutan. Peruntukan deposito (deposito berjangka) ini lebih sebagai instrument investasi daripada wadah menyimpan kelebihan likuiditas.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga merumuskan pengertian Deposito sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 22 UU no. 21 tahun 2008, yaitu: deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan atau UUS.”
            Sementara itu pengertian “investasi” dirumuskan dalam ketentuan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008, yaitu :
Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1 angka 22 dan pasal 1 angka 24 UU no. 21 tahun 2008 diketahui, bahwa simpanan deposito merupakan salah satu produk investasi dalam penghimpunan dana oleh bank syariah.
            Secara tradisional deposito (deposito berjangka) merupakan sumber pendanaan bank dengan jangka waktu tertentu dan fluaktuasi dana yang relative rendah. Sementara itu bagi nasabah, deposito (deposito berjangka) tersebut merupakan alternative investasi yang memberikan keuntungan kepada nasabah.[1]
2.      PRODUK PENGHIMPUNAN DANA BANK SIMPANAN TABUNGAN/ SAVING
            Dalam menghimpun dana dari masyarakat, salah satu produk yang di tawarkan oleh bank adalah produk tabungan. Produk ini adalah salah satu fasilitas bagi masyarakat untuk menyimpan dananya pada bank, kemudian bank akan menggunakan dana tersebut sebagai dana pihak ketiga yang akan di gunakan oleh bank dalam operasionalnya untuk mendapatkan keuntungan.
            Sebagaimana di sebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 9 undang-undang no.7 tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yang di maaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat di lakukan menuru tsyarat tertentu yang di sepakati, tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyetgiro, dan atau alat lainnya yang di persamakan tentang itu. Kepada nasabahnya akan diberikan atau menerima buku tabungan sebagai bukti telah menyimpan dana nya dalam rekening tabungan.
            Secara khusus pengaturan perbankan syariah juga memberikan rumusan pengertian tabungan sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 angka 21 undang-undang no. 21 tahun 2008, yaitu: Tabungan adalah tabungan simpanan berdasarkan akad wadiah atau infertasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat di lakukan menurut syarat dan ketentuan yang di sepakati tetapi tidak dapat di tarik dengan cek, bilyet, giro, dan atau alatlainya yang di persamakan dengan itu.
            Dalam konteks perbankan syariah seperti di kemukakan di atas, produksi simpanan tabungan merupakan salah satu bentuk investasi dana berdasarkan akad mudhorobah atau akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang di tanamkan pada bank syariah.
            Cara penarikan rekening tabungan yang paling banyak di gunakan saat ini adalah dengan buku tabungan, cash card atauk kartu ATM, dan debet card. Di tinjau dari segi penarikan dana, simpanan dalam bentuk tabungan ini berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Tabungan  dapat di tarik dengan cara-cara dan dalam waktu yang relative lebih fleksibel di bandingkan dengan deposito berjangka, namun masih kalah fleksibel di bandingkan dengan rekening giro. Dan besarnya bunga atas saldo tabungan ini pun berada di tengah-tengah antara giro dan deposito berjangka. Penghimpunan dana melalui tabungan termasuk lebih murah dari pada deposito tapi lebih mahal di bandingkan giro.
            Dengan demikian tabungan merupakan salah satu bentuk simpanan yang di percayakan oleh masyarakat kepada bank dengan karakteristik sebagai berikut:
1.        Simpanan pihak ketiga.
2.        Penarikannya hanya dapat di lakukan dengan menurut syarat-syarat tertentu yang  telah  di sepakati
3.        Penarikannya dapat di lakukan dengan mendatangi kantor bank atau menggunakan sarana lain yang di sediakan
4.        Penarikannya tidak dapat di lakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis
5.        Penarikannya tidak boleh melebihi jumlah tertentu
6.        Penyetoran dan pengambilan tabungan di lakukan oleh penabung dengan cara mengisi slip penyetoran dan penarikan tabungan
7.        Menabung di beri bunga sebagai imbalan, yang di perhitungkan setiap akhir bulan/tahun dan di bukukan pada awal bulan/tahun berikutnya
8.        Penyetorannya dapat di lakukan secara tunai maupun melalui cara lainnya.[2]
Dalam Undang- Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998 tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai konstruksi hukum perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank itu. Pada intinya, perjanjian penyimpanan (simpanan) dana bank akan terjadi bila seseorang menempatkan sejumlah dananya di bank dalam bentuk simpanan, dengan ketentuan bahwa nasabah akan menerima kembali dana yang disimpannya beserta dengan imbalannya yang diberikan oleh bank. Dana yang ditempakan seseorang pada bank tersebut dapat dimanfaatkan oleh bank untuk menjalankan usahanya.[3]
B.     SIMPANAN GIRO
Pengertian giro dalam Undang- Undang no. 7 tahun 1992 yang diubah dalam undang-undang no. 10 tahun 1998 sehingga pengertian giro adalah : “simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindah bukuan. ” Simpanan giro bagi bank merupakan sumber dana yang utama, sedangkan bagi nasabah giro merupakan sarana yang mempermudah transaksi keggiatan perbankannya.[4]
Fungsi adanya syarat memberikan identitas ketika akan menabung atau meminta kredit ke bank
Seperti yang diketahui sejak tahun 2001 bank Indonesia telah mengeluarkan ketentuan penerpan prinsip mengenal nasabah ( know your customer principles). Prinsip ini dikenalkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai saranan kejahatan pencucian uang, bai yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam rangka mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah, yang pada gilirannya bank dapat mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan (suspicius transacions). [5]
Kegiatan Pemberian kredit bank
Pengertian kredit disebutkan pada ketentuan pasal 1 angka 11 Undang-undang no. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah Undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 12 undang-undang no. 7 tahun 1992 yang telah diubah dengan undang-undang no. 10 tahun 1998, yaitu : “ pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tgihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau pembiayaan. Jika dalam bank konvensional wujud kontrprestasi berupa bunga sebagai keuntungan sedangkan pada bank syariah berupa imbalan iujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[6]
Kegunaan dan fungsi jaminan kredit (bank) dalam pemberian kredit bank
Adapun kegunaan jaminan kredit tersebut, yaitu :
a.       Memberikan hak dan kekuasaan pada bank untuk mendapat pelunasan dari agunan apabila debitur melakukan cidera janji, yaitu untuk membayar kembali utangnya pada waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
b.      Menjamin agar debitur dapat berperan serta untuk membiayai usahanya.
c.       Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Kesimpulan:
Dari seluruh kesimpulan yang dapat diambil dari penjelasanan dibandingkan dengan data-data lapangan yang kami peroleh diatas yakni bahwa mengenai produk- produk yang ada pada bank umum, bank umum syariah, BPR dan BMT tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang- Undang yang telah kami cantumkan di atas, selain itu sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam pendirian Bank itu sendiri. serta syarat- syarat entah itu dalam pembukaan simpanan maupun ketika akan mengambil kredit pada Bank, syarat dan ketentuannya hampir keseluruhan sama, hanya mungkin sedikit berbeda dalam segi teknisnya saja. Karena mengenai teknis pastinya setiap bank memiliki kebijakan masing- masing yang telah disepakati atau telah dibuat dalam kesepakatan bersama guna kepentingan Bank itu sendiri.


                [1]DjoniS.GazalidanRachmadiUsman.Hukumperbankan. (Jakarta:Sinargrafika, 2012) hlm.225-227
[2] Ibid hal 235-237
[3] Ibid,hal.245
2 Muhammad djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia (Bandung: PT. Citra aditya bakti, 2012)
[5] Djoni S. Gazhali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan ,...,hlm. 253-254
[6] Ibid, hal. 26Pengalaman Surve Lapangan
 
Bebarapa waktu yang lalu saya mendapatkan tugas oleh salah satu dosen pengampu mata kuliah Hukum perbankan untuk mengadakan penelitian ke Bank-bank yang sudah ditentukan, kebetulan ini adalah tugas kelompok namun kelompokku mendapat beberapa macam Bank yang harus dikunjungi sehingga kami sepakat untuk membagi tugas lapangan ini, dan bertepatan juga saya dapet bagian surve ke bank BCA Pusat Tulungagung atas pertimbangan dari kelompok ku yang kebetulan juga orang tua saya nasabah dari bank tersebut. H-1 sebelum surve aku ngadain briefing dulu bareng temen-temen, menentukan apa saja yang nanti akan ditanyakan dan sikap-sikap seperti apa nanti mengahadap ke CS agar tidak ketahuan kalo lagi melakukan penyamaran  :D . (sementara identitas mahasiswanya disembunyiin dulu) agar mempermudah mendapatkan info.
Keesokan harinya saya pun pergi dengan salah satu teman saya, dengan pakaian yang super elegan banget kayak pengusaha-pengusaha pada umunya. :D :D  pas sudah sampai, cukup grogi juga sih, mentalnya menciut gara-gara mau bohong. :D akhirnya kami pun memberanikan diri untuk masuk,ketika masuk satpam pertama langsung menyambut dengan baik, dan saya pun bertanya dimana tempat menemui CS nya, perjalanan menemui CS saya liat brosur-brosur yang tersedia di ruang tunggu, saya pikir semua info yang saya cari sudah terdapat di brosur ini LENGKAP. Lalu temanku menyarankan untuk tidak jadi menemui CS nya. Namun aku ngeyel untuk menemui yah sekedar cari info lebih jelasnya, akhirnya kami memutuskan untuk menemui CS nya. Setelah naik kelantai 2 tiba-tiba kami disambut satpam kedua, tapi agak garang sih lalu bilang “MBAK MAU ADA PERLU APA?!!!”  dengan nada garang :D membuat mental ku ciut. Dengan professional saya menjawab “saya ingin bertemu dengan CS pak, mau Tanya-tanya cara buka rekening menabung” lalu satpam itu menjawab “oh iya silahkan saya panggilkan dulu” setelah CS nya datang kami disambut dengan baik, dan diterangkan secara rinci oleh CS nya. Singkat cerita setelah ngobrol-ngobrol belagak jadi pengusaha sayapun bilang “terimaksih mbak atas infonya, mungkin saya pikir-pikir dulu, besok kalau jadi saya kesini lagi” :D padahal ya emang udah cukup infonya, :D :D . setelah itu kamipun kluar dari bank tersebut, dan keluar dari are bank tersebut, dan Alhamdulillah tugas surve lapangan kamipun lancar dan sukses.
Ini pengalaman pertama saya mendapat Tugas Lapangan, mungkin seruan seperti ini yah… :D :D bisa melatih mental saya.

By: Intan Pratiwi Nirwana Putri