Landasan
Teori
Merek diatur dalam Undang-undang
Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya
pada direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang
telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
Merek dagang menurut UU No. 15 tahun
2001 adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
Berdasarkan pengertian tentang merek
maka pada mulanya merek hanya diakui untuk barang, pengakuan untuk merek jasa
barulah diakui Konvensi Paris pada perubahan di Lisabon 1958.
Penekanan unsure-unsur dari definisi
merek yang diatur dalam undang-undang merek menjadikan semakin dapat
membedakan antara merek dengan
kombinasi-kimbinasi lain dari stu produk.
Merek merupakan identitas dari
sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah produk. Terkadang konsumen
mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek merupakan pencitraan
dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan
mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Merek merupakan wajah dari bisnis,
dimana dapat membedakan produk atau servis yang anda miliki dengan competitor.
·
Pendaftaran
merek dapat memaksimalkan diferensiasi produk, periklanan dan pemasaran
sehingga dapat menguntungkan dalam pemasaran internasional.
·
Merek
dapat memberikan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati-hati dalam
memilih dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan
dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain.
Ada beberapa
alasan orang untuk melindungi mereknya dan melakukan pendaftaran atas mereknya,
yaitu :
1.
To
protect bussines reputation and goodwill
2.
To protect
consumer from deception
3.
To prevent
the buying public from purchasing inferior goods or services in the mistaken
believe that they originate from or are provided by another trade
4.
Hak eksklusif
dalam pasar ekspor memiliki posisi pasar yang kuat
5.
Bisa
sebagai upaya pengembalian investasi
6.
Kesempatan
untuk melisensi atau menjual
7.
Meningkatkan
kekuatan dalam bernegosiasi
8.
Memberikan
image yang positif bagi perusahaan
9.
Meningkatkan
kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa.
Ada beberapa manfaat dari perlindungan merek, yaitu :
1.
Merek
dapat menghasilkan income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan,
komersialisasi dari merek yang dilindungi
2.
Merek
dapat meningkatkan nilai atau jaminan dimata investor dan intitusi keuangan
3.
Dalam
penjualan atau marger asset dapat meningkatkan nilai perusahaan secara
signifikan
4.
Merek
meningkatkan performance dan competitiveness/ daya saing.
5.
Dengan
pendaftaran merek membantu perlindungan danpenegakan haknya.
Contoh
Merk yang telah di daftarkan
·
Merk
dengan menggunakan angka
1.
Produk
rokok 76 diproduksi oleh PT. Djarum, Kudus, Jawa tengah, Indonesia
2.
Kartu
3 (Three) adalah nama merek yang digunakan untuk sembilan jaringan
telekomunikasi seluler di Eropa, Asia, dan Australia. Jaringan ini hadir di
Australia, Austria, Britania Raya, Denmark, Hong Kong, Indonesia, Irlandia,
Italia, dan Swedia. Jaringan Tri dioperasikan PT. Hutchison Charoen Pokphand
Telecom (HCPT)
3.
Es
Teller “77”
·
Merk
dengan menggunakan huruf
1.
Tas
LV adalah kepanjangan dari Louis Vuitton, dia adalah seorang perancang Perancis
yang paling terkenal dengan barang-barang berbahan kulit yang dijualnya.
Barang-barang tersebut dijual dengan merek yang sama dengan singkatan namanya, LV
2.
KFC dulu
dikenal dengan nama Kentucky Fried Chicken adalah suatu merek dagang
waralaba.
Di Indonesia,
pemegang hak waralaba tunggal KFC adalah PT. Fastfood Indonesia, Tbk
3.
GS adalah
Merek aki yang diproduksi oleh PT. GS Battery. Asal nama GS adalah dari pendiri
perusahaan Japan Storage Battery Co. Ltd., yang bernama Genzo Shimadzu. Beliau
adalah orang pertama yang mengadakan riset tentang pembuatan aki di Jepang. Dan
juga sebagai penemu proses produksi bubuk timah hitam, yang merupakan bahan
baku aki.
·
Merk
dengan menggunakan kata
1.
Produk
gula “Gulaku”, diproduksi oleh PT. sweet indolampung dari kabupaten lampung
utara
2.
Produk
Kacang Garuda, di produksi oleh perusahaan PT Garuda food group
3.
Produk
kacang Sanghai “Gangsar” di produksi oleh Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food.
merupakan merk yang menggunakan kata yakni
memiliki arti tertentu dalam bahasa daerah
tertentu. Nama Gangsar berarti “lancar”.
Contoh
Merek produk yang belum terdaftar
Kripik
Mawar, adalah salah satu merek produk kripik yang telaha beredar di masyarakat
khusunya daerah Jawa timur, namun merek ini belum terdaftar karena menurut
pemilik ini adalah tergolong usaha kecil dan tidak perlu mendaftarkan merk. Namun merek produk ini jika tidak didaftar
tidak akan bisa berkembang lebih luas lagi karena tidak memiliki Hak eksklusif
dalam pasar ekspor atau memiliki posisi
pasar yang kuat.
Kesimpulan
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Untuk mendapatkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada
direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merk yang telah
didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya. Merek merupakan identitas dari
sebuah produk. Terkadang konsumen mengenal sebuah produk. Terkadang konsumen
mengenal sebuah barang dari merek yang diketahuinya. Merek merupakan pencitraan
dari sebuah kualitas produksi, untuk itulah setiap pengusaha menginginkan
mereknya tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Daftar
Pustaka
1.
DR.
H Asikin, Zainal, S.H., SU., Hukum Dagang,(Jakarta: Rajawali Pres, 2014)