Oleh: Intan Pratiwi Nirwana Putri (1711143034)
HES 3-B
TABEL PERBANDINGAN MASYARAKAT LAPISAN ATAS DENGAN MASYARAKAT LAPISAN BAWAH
Lapisan Atas
|
Lapisan Bawah
|
|||
NO
|
Kasus Artalyta
|
Kasus nenek Asyani
|
Kholil (51) dan Basar (40)
|
|
1
|
Jenis Pidana
|
penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri
Gunawan
|
Pencurian kayu jati milik
Perum Perhutani RPH Bondowoso
|
mencuri 1 buah semangka
|
2
|
Nama
|
Artalyta Suryani alias Ayin
|
Asyani (63)
|
Kholil dan Basar
|
3
|
Jumlah korban
|
Masyarakat Indonesia dan negara
indonesia
|
Perum Perhutani RPH Bondowoso
|
Pemilik Kebun (Darwati)
|
4
|
Jumlah kerugian
(materil atau imateril)
|
uang 660.000 dolar AS (untuk
suap)
|
kayu satu batang dengan diameter 118 cm
|
1 Buah Semangka
|
5
|
Perlakuan Aparat
|
Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, Artalyta
sejak dari pengadilan tingkat pertama pada tanggal 29 Juli 2008. Jika
dihitung sejak pertama kali ditahan, Artalyta baru menjalani hukuman selama 2
tahun 9 bulan dan 23 hari. Jika dihitung 2/3 masa tahanan dari 4,5 tahun, dia
seharusnya baru bebas setelah menjalani hukuman selama 36 bulan atau 3 tahun,
atau masih tersisa sekitar 2 bulan 7 hari, pada saat ia menghirup udara
bebas. Pembebasan bersyarat itu berlangsung pada tanggal 27 Januari 2011.
|
-ditangkap secara paksa
-dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu hari
kurungan dengan percobaan 15 bulan
|
-ditangkap secara paksa
-dijerat Pasal 362 KUHP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara.
|
6
|
Fasilitas yang di dapat
|
Mendapatkan fasilitasnya lebih lengkap, mulai dari tempat tidur,
sofa, dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan
berbagai peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Ia pun memiliki
tiga pembantu untuk melayaninya
|
ANALISIS SOSIOLOGIS
Dari
tabel diatas dapat kita analisis bahwa dalam Pengenaan hukum pada Lapisan atas
meskipun berada dalam jeruji besi namun masih mendapatkan fasilitas mewah
seperti dalam kasus di atas seorang artalyta suryani diberi fasilitas berupa sofa,
dapur mewah, lemari makanan, pendingin soft drink, TV plasma, AC, dan berbagai
peralatan untuk keperluan bayi yang diadopsinya. Dan Ia pun memiliki tiga pembantu untuk
melayaninya dikarenakan ia merasa mampu untuk membayar semuanya, dan dari
petugas masih kurang tegas dalam menyikapi masalah tersebut. Sedangkan dalam
kasus hukum yang di alami oleh masyarakat lapisan Bawah Aparatur penegak hukum
begitu kokohnya menegakkan hukum tanpa memakai hati nurani, tanpa adanya
pertimbangan-pertimbangan atas kasus yang di tangani. Dalam konteks ini Hukum
semakin Tumpul keatas namun Semakin Tajam Kebawah.